Perempuan Penerobos Konvoi Presiden RI Dikenai Wajib Lapor
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, perempuan yang menerobos iring-iringan Presiden RI Joko Widodo berinisial A (28) di Jakarta Timur dijerat UU Lalu Lintas karena berkendara dengan lalai dan menyerempet Paswalpres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, A mengaku nekat menerobos rombongan Presiden agar tak terjebak macet sehingga bisa cepat sampai di kantornya. Adapun A ternyata saat menerobos itu juga menyerempet Paswalpres. (Baca:
Padahal, kata dia, A sudah diberikan peringatan untuk berhenti saat ada rombongan Presiden. "Dia kita kenakan UU Lalin di pasal 311 juncto pasal 310 karena mengendarai dengan lalainya hingga menyebabkan orang luka," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/9/2018). (Baca: Terobos Rombongan Jokowi, Perempuan di Jaktim Diamankan Polisi )
Menurutnya, A sudah 24 jam diperiksa polisi terkait peristiwa itu hingga akhirnya dia pun dipulangkan. Hanya saja, tetap dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 2 tahun denda Rp4 juta. "Nanti kita berikan tilang juga," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, A mengaku nekat menerobos rombongan Presiden agar tak terjebak macet sehingga bisa cepat sampai di kantornya. Adapun A ternyata saat menerobos itu juga menyerempet Paswalpres. (Baca:
Padahal, kata dia, A sudah diberikan peringatan untuk berhenti saat ada rombongan Presiden. "Dia kita kenakan UU Lalin di pasal 311 juncto pasal 310 karena mengendarai dengan lalainya hingga menyebabkan orang luka," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/9/2018). (Baca: Terobos Rombongan Jokowi, Perempuan di Jaktim Diamankan Polisi )
Menurutnya, A sudah 24 jam diperiksa polisi terkait peristiwa itu hingga akhirnya dia pun dipulangkan. Hanya saja, tetap dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 2 tahun denda Rp4 juta. "Nanti kita berikan tilang juga," katanya.
(ysw)