Hindari Defisit Anggaran, Pemkot Bekasi Pangkas Tunjangan Pegawai 40%

Selasa, 25 September 2018 - 16:01 WIB
Hindari Defisit Anggaran,...
Hindari Defisit Anggaran, Pemkot Bekasi Pangkas Tunjangan Pegawai 40%
A A A
BEKASI - Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dikalangan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal dipangkas dalam waktu dekat ini. Pemangkasan TPP tersebut untuk menekan potensi anggaran defisit akibat degradasi kinerja aparatur saat masa transisi kepala daerah selama delapan bulan. A

"Besaran pemotongan TPP dikalangan aparatur akan kami lakukan mencapai 40%," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa (25/9/2018). Menurutnya, rencana pemotongan itu sudah tertuang di surat pernyataan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

Rahmat menuturkan, pemangkasan sebanyak 40% hanya untuk biaya operasional, tapi kedepannya pejabat lain termasuk pegawai (biasa) juga dipotong 40%. Meski dilakukan pemangkasan, Rahmat menampik bila anggaran daerah dianggap defisit Rp900 miliar seperti yang ramai diberitakan.

"Terlalu dini bila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp5,6 triliun dinyatakan defisit pada triwulan ketiga atau bulan September. Hal itu mengingat, rangkaian penggunaan APBD terjadi selama setahun dari Januari hingga Desember," tuturnya.

Menurut Rahmat, berdasarkan analisa bagian keuangan, pemotongan TPP ini bisa mengefisiensi anggaran hingga Rp67 miliar. Selain pemangkasan TPP, pemerintah juga melakukan efisiensi kegiatan lainnya seperti mencoret kegiatan atau pengadaan yang dianggap tidak penting, bahkan meniadakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) saat rapat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga, pegawai membawa atau membeli mamin dari luar acara. Dengan upaya itu, pemerintah berharap anggaran daerah bisa dihemat hingga Rp600 miliar selama tiga bulan hingga akhir Desember 2018. Selain menghemat anggaran, pemerintah juga menggenjot sektor pendapatan asli daerah (PAD) lewat pajak dan retribusi.

Menurut dia, PAD senilai Rp2,4 triliun yang dipatok pemerintah sebetulnya mudah dicapai karena penetapannya telah melewati kajian yang matang. Apalagi bila selama delapan bulan lalu, tidak mengalami penurunan kinerja aparatur yang berimplikasi pada merosotnya nilai PAD.

"Coba Anda baca sejarah Kota Bekasi dari tahun 1999 sampai 2017. Enggak pernah yang namanya PAD itu tidak tercapai, justru over (melebihi) target 10-20%. Laporan hasil saya ke Gubernur 2013-2017 selalu melebihi target, begitu saya tinggal kemarin selama delapan bulan, langsung ambruk," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda optimistis, sisa waktu tiga bulan ini bisa meraih potensi PAD. Karena itu, dia menilai masih terlalu prematur bila kondisi keuangan Kota Bekasi disebut defisit anggaran."Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil dari pada jumlah belanja pada akhir tahun anggaran (31 Desember)," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pendapatan daerah pada 2018 mencapai Rp5.386.109.580.209,00. Rinciannya, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.431.127.344.183,00, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.678.443.847.626,00, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp1.276.538.388.400,00

Sedangkan untuk Penerimaan Pendapatan Daerah tahun 2018 sampai tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp3.099.349.078.610.93 atau 57.54% terdiri dari PAD sebesar Rp1.235.365.869.146,93 atau 50.81%, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.141.325.236.674,00 atau 68.00%, Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp722.657.972.790,00 atau 56.61%.

Adapun sisa target pendapatan daerah yang harus dicapai sampai dengan akhir Desember 2018 sebesar Rp2.286.760.501.599,07. Upaya-upaya dalam memenuhi pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2018 ini salah satunya melakukan verifikasi dan penagihan piutang pajak daerah bersama Inspektorat seperti PBB, pajak hotel, pajak restoraan, pajak Reklame, pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan pajak hiburan.

Dia menambahkan, Bapenda Kota Bekasi juga masih berupaya untuk mencapai target pendapatan daerah, dengan melihat potensi pendapatan daerah yang ada. Maka dari itu, Bapenda optimistis dapat memenuhi target pendapatan daerah tahun 2018 ini. Saat ini, tunjangan daerah bervariasi, tergantung golongan para pegawai. Dari yang terendah golongan I sebesar Rp5,1 juta.

Kemudian golongan tertinggi IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp75 juta per bulan. Komposisi TPP terdiri dari dua komponen yakni tunjangan statis (60%) dan tunjangan dinamis (40%). Untuk nilai tunjangan statis diperoleh secara otomatis setiap bulan, namun tunjangan dinamis berdasarkan presensi atau kehadiran pegawai.

Apabila pegawai bolos bekerja, maka tunjangan dinamis dengan komposisi 40% akan dipotong. Namun untuk kali ini selama tiga bulan, pemerintah daerah memotong TPP sebesar 40%. Artinya pegawai hanya mengantongi tunjangan statis dengan komposisi 60%. Dan potongan itu tidak berlaku seterusnya dan hanya kondisional saja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)