Dishub Beberkan Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak ETLE
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba penindakan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Oktober 2018 mendatang.
Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tilang elektronik merupakan cara untuk mengedukasi masyarakat agar bisa lebih tertib lagi di jalan."Mohon izin Pak Gubernur, ini merupakan upaya dari Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas," kata Andri di Monas, Rabu (19/9/2018).
Andri menuturkan, sistem penindakan yang dilakukan adalah dengan menggunakan kamera CCTV serta sensor inframerah."Sistemnya nanti kami menggunakan kamera atau CCTV dan infrared untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Pelanggaran yang ditindak antara lain, pertama masalah kecepatan. Kedua, pelanggaran rambu, pelanggaran marka, lawan arus, termasuk juga pengeteman atau parkir liar.
"Nanti yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberitahuan pertama melalui notifikasi di HP si pemilik atau pengendara. Kedua, pelanggarannya akan disampaikan pada alamat pelanggar disitu nanti alamat pelanggar harus membayar denda yang sudah ditetapkan. Tetapi kalau seumpamanya ada kesempatan dia tidak lakukan pembayaran nanti akan menjadi akumulasi saat perpanjangan STNK seperti itu," urai Andri.
Andri menambahkan, karena kamera CCTV milik Dishub DKI agak kurang bagus kualitasnya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya."Jadi begini yang punya Dishub memang kurang tajam oleh karena itu kemarin kami sama-sama lakukan survei dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk tentukan titik jadi nanti kita sudah akan siapkan tiangnya," tutup Andri.
Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tilang elektronik merupakan cara untuk mengedukasi masyarakat agar bisa lebih tertib lagi di jalan."Mohon izin Pak Gubernur, ini merupakan upaya dari Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas," kata Andri di Monas, Rabu (19/9/2018).
Andri menuturkan, sistem penindakan yang dilakukan adalah dengan menggunakan kamera CCTV serta sensor inframerah."Sistemnya nanti kami menggunakan kamera atau CCTV dan infrared untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Pelanggaran yang ditindak antara lain, pertama masalah kecepatan. Kedua, pelanggaran rambu, pelanggaran marka, lawan arus, termasuk juga pengeteman atau parkir liar.
"Nanti yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberitahuan pertama melalui notifikasi di HP si pemilik atau pengendara. Kedua, pelanggarannya akan disampaikan pada alamat pelanggar disitu nanti alamat pelanggar harus membayar denda yang sudah ditetapkan. Tetapi kalau seumpamanya ada kesempatan dia tidak lakukan pembayaran nanti akan menjadi akumulasi saat perpanjangan STNK seperti itu," urai Andri.
Andri menambahkan, karena kamera CCTV milik Dishub DKI agak kurang bagus kualitasnya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya."Jadi begini yang punya Dishub memang kurang tajam oleh karena itu kemarin kami sama-sama lakukan survei dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk tentukan titik jadi nanti kita sudah akan siapkan tiangnya," tutup Andri.
(whb)