PNS DKI Terlibat Korupsi Ditindak Sesuai Undang-Undang

Rabu, 19 September 2018 - 11:24 WIB
PNS DKI Terlibat Korupsi...
PNS DKI Terlibat Korupsi Ditindak Sesuai Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diduga korupsi. Pemprov DKI akan memberikan tindakan kepada oknum PNS DKI yang terlibat korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Anies mengatakan, pada pekan lalu Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti menyiapkan data terkait dugaan korupsi terhadap 52 PNS DKI."Minggu lalu ya bu Budi sudah menyiapkan datanya. Intinya adalah kita akan ikuti semua ketentuan," kata Anies di Monas, Rabu (19/9/2018).

Mantan Mendikbud itu melanjutkan, apabila masih ada PNS yang melanggar mala pihaknya akan langsung menindak."Kita akan perbaiki administrasinya. Bila ada yang bermasalah tapi disisi lain ada daftar-daftar yang muncul, yang ternyata sudah bukan lagi berada di Pemprov kami meluruskan saja," lanjut Anies.

Tindakan yang diberikan kepada oknum PNS DKI yang terlibat korupsi, lanjut Anies, disesuaikan dengan aturan yang ada. "Sesuai ketentuan saja dan bukan selera Gubernur ya. Saya akan rujuk pada semua ketentuan yang ada," ucap Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu data dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) untuk menyikapi status 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diduga korupsi. Selama 2017-2018, DKI telah memberhentikan 27 PNS korupsi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, saat ini dalam periode 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus korupsi sedikitnya ada 27 orang dan masih dalam proses verbal sebanyak 3 orang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)