Kemauan Pemilik Kendaraan di Jakarta Mengurus Balik Nama Masih Minim

Selasa, 18 September 2018 - 21:35 WIB
Kemauan Pemilik Kendaraan...
Kemauan Pemilik Kendaraan di Jakarta Mengurus Balik Nama Masih Minim
A A A
JAKARTA - Masyarakat penjual dan pembeli kendaraan wajib melakukan daftar ulang kendaraan guna mempermudah sistem tilang elektronik (e-Tilang). Sebab, apabila tidak balik nama maka penjual akan terganggu dengan kiriman surat tilang.

Akan tetapi, Kantor Samsat diyakini kesulitan dalam merangkum jual beli kendaraan. Sebab selama ini proses daftar ulang kendaraan hanya mengandalkan dari pembayaran pajak setiap tahunnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakbar, Eling Harton, mengaku, balik nama jarang dilakukan pemilik kendaraan.

Hal inilah yang menyulitkan pihaknya tidak memiliki data jumlah kendaraan yang belum balik nama. Identifikasi kendaraan terjual baru diketahui setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak.

“Itu biasanya baru ketahuan ketika bayar pajak atau proses memperpanjang plat nomer kendaraan,” ujar Eling, Selasa (18/9/2018). (Baca juga: Penerapan E-Tilang, Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan)

Sebenarnya dengan adanya balik nama, kata Eling, akan membantu pihaknya dalam hal perbaruan proses identifikasi kendaraan. Penunggakan pajak hingga tarif progresif akan lebih mudah dilakukan. Dengan begitu masyarakat tidak terbebankan dengan pajak yang tinggi.

“Pajak ini juga untuk pembangunan daerah. Bagaimanapun pajak masuk ke kas daerah,” tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8412 seconds (0.1#10.140)