Penerapan E-Tilang, Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan

Selasa, 18 September 2018 - 17:28 WIB
Penerapan E-Tilang,...
Penerapan E-Tilang, Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan
A A A
JAKARTA - Masyarakat penjual dan pembeli kendaraan wajib melakukan daftar ulang kendaraan guna mempermudah sistem tilang elektronik (e-Tilang). Sebab, apabila tidak balik nama maka penjual akan terganggu dengan kiriman surat tilang.

Ketua Dewan Transportasi DKI Jakarta, Ellen Tankudung pada prinsipnya menyambut baik penerapan E-Tilang. Ia pun sependapat dengan Ditlantas Polda Metro Jaya yang meyakini cara ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Karena itu, Ellen mengajak masyarakat yang telah menjual mobil melakukan pemutihan nama kendaraan di Samsat. Cara ini akan membantu pembayaran E-Tilang.

“Memang ada metode klarifikasi. Tapi alangkah baiknya balik nama dulu,” ujar Ellen, Selasa (18/9/2018).

Di sisi lain, Ellen mengakui dengan tidak melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan sebelumnya akan dibuat kerepotan. Sebab surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang terdaftar. Belum lagi untuk memproses klarifikasi yang memakan waktu.

Termasuk soal penerapan pajak progresif, kata Ellen, kendaraan yang belum diputihkan membuat pajak meningkat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2/2015.

Dalam penerapan E-Tilang, Ellen melihat alasan apapun tak terbantahkan. Capturan foto dan rekaman real di lokasi menjadi bukti autentik. Bukti ini bisa menjadi salah satu alasan polisi bila sewaktu-waktu mengalami gugatan di pengadilan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6601 seconds (0.1#10.140)