Soal Tilang Elektronik, Polisi Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

Selasa, 18 September 2018 - 16:25 WIB
Soal Tilang Elektronik, Polisi Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia
Soal Tilang Elektronik, Polisi Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia
A A A
JAKARTA - Kepolisian bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta. Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman penyeragan surat tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.

"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Pos bisa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa. Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.

Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya. Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang.

"Kalau seminggu, dua minggu tidak ada respon ya kita blokir STNK di Samsat. Jadi pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan. Kalau sudah di (bayar ke) bank, STNK lepas blokir. Setelah bukti registrasi diserahkan ke polisi," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7969 seconds (0.1#10.140)