Positif Narkoba, Ozzy Albar Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 13 September 2018 - 16:54 WIB
Positif Narkoba, Ozzy Albar Terancam 4 Tahun Penjara
Positif Narkoba, Ozzy Albar Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk Ozzy Albar dan temannya, NB lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika. Adapun Ozzy terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ozzy mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Barang garam itu didapatnya saat Ozzy bertemu B di kawasan Mal Cinere.

"N hasil tes urine positif, tapi tak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan assesmentz kita tunggu hasilnya seperti apa. Sedang tersangka OA atau FAA mulai hari ini kita lakukan penahanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, Ozzy mengaku mendapatkan barang haram itu dari B sebanyak 5 gram. Dia lalu menggunakannya sehingga saat ditangkap hanya ditemukan 2,66 gram ganja sisa pakainya saja.

Kepada polisi, tambahnya, Ozzy mengaku mulai mengkonsumsi narkotika dan obat penenang sejak tahun 2008 silam hingga saat ini. Alasannya, dia hanya mencoba-coba saja awalnya. Adapun kasus ini tak ada kaitannya dengan ayahnya, Fachri Albar, musisi kondang yang juga kerap terjerat narkotika.

"Dia (Ozzy) kita kenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Golongan 1, ancaman 4 tahun," katanya. (Baca Juga: Ozzy Albar Jalani Tes Urine, Polisi: Hasilnya Positif Narkoba(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)