Jadi Tersangka Penipuan, Bos Diskotek Diperiksa Minggu Depan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Arifin Widjaja (Pepen), pengusaha diskotek. Rencananya Pepen dipanggil pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
“(Pepen) segera dipanggil minggu depan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Pepen dari saksi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018. “Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” kata Jerry.
Dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Sam dan Martianis sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. “Iya ditahan (dua tersangka Sam dan Martianis),” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.
“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui, awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard, kuasa hukum dari Hengki Lohanda. Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Dalam hal ini Pepen selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli.
“(Pepen) segera dipanggil minggu depan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Pepen dari saksi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018. “Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” kata Jerry.
Dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Sam dan Martianis sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. “Iya ditahan (dua tersangka Sam dan Martianis),” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.
“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui, awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard, kuasa hukum dari Hengki Lohanda. Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Dalam hal ini Pepen selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli.
(poe)