Bongkar Sindikat Pembobol Kartu Kredit, 6 Pelaku Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobol kartu kredit di Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, ada enam pelaku yang diringkus polisi yakni Enos (19), Eldin (31), Fit (37), Brs (42) Frans (31) dan Bedu (42).
Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya Ade Ary menyampaikan, tersangka membeli data base nasabah kartu kredit kepada seseorang berinisial R yang kini diburu polisi, kemudian menghubungi korban dengan cara mengaku petugas 'credit card center' dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tersangka Enos membeli data base kartu kredit dari R yang saat ini DPO dengan cara memesan melalui WhatsApp dengan harga Rp500.000 per 3.000 data," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Pelaku Enos dibantu Fit mensortir data nasabah yang masih aktif dengan cara membelanjakan ke situs Sepulsa.com. Mereka memasukkan seri kartu kredit, dan jika data nasabah itu aktif maka muncul permintaan kode OTP.
Sambil mengaku petugas call center, Enos meminta tanggal habis masa berlaku kartu dan kode CVV dengan alasan akan membantu membatalkan transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan nasabah. Korban diminta mengirim kode OTP melalui SMS kepada nomor pelaku.
Pelaku Enos memberikan OTP kepada tersangka Eldin, Fit dan pelaku I yang masih DPO. Setelah mendapatkan kodenya, para pelaku itu kemudian membelanjakannya dalam bentuk pulsa di sebuah situs belanja online.
"Pulsa hasil kejahatannya itu ditampung dan dijual ke pelaku Bedu dengan harga di bawah pasaran," imbuhnya.
Dalam penelusuran polisi, ternyata komplotan pelaku itu juga membobol kartu debit dengan modus yang sama. Pelaku memindahkan uang korban ke rekening milik pelaku W yang juga masih dalam pencarian.
"Para tersangka melakukan aksinya itu setiap hari kerja dan jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," tutupnya.
Aksi kejahatan ini sudah dilakukan lebih dari setahun dengan jumlah keuntungan kurang lebih Rp1 miliar. Polisi menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor ke polisi.
Kini para pelaku digelandang ke Mapolda Metro Jaya beserta barang bukti uang tunai Rp10 juta, 1 unit mobil dan 17 HP.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya Ade Ary menyampaikan, tersangka membeli data base nasabah kartu kredit kepada seseorang berinisial R yang kini diburu polisi, kemudian menghubungi korban dengan cara mengaku petugas 'credit card center' dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tersangka Enos membeli data base kartu kredit dari R yang saat ini DPO dengan cara memesan melalui WhatsApp dengan harga Rp500.000 per 3.000 data," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Pelaku Enos dibantu Fit mensortir data nasabah yang masih aktif dengan cara membelanjakan ke situs Sepulsa.com. Mereka memasukkan seri kartu kredit, dan jika data nasabah itu aktif maka muncul permintaan kode OTP.
Sambil mengaku petugas call center, Enos meminta tanggal habis masa berlaku kartu dan kode CVV dengan alasan akan membantu membatalkan transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan nasabah. Korban diminta mengirim kode OTP melalui SMS kepada nomor pelaku.
Pelaku Enos memberikan OTP kepada tersangka Eldin, Fit dan pelaku I yang masih DPO. Setelah mendapatkan kodenya, para pelaku itu kemudian membelanjakannya dalam bentuk pulsa di sebuah situs belanja online.
"Pulsa hasil kejahatannya itu ditampung dan dijual ke pelaku Bedu dengan harga di bawah pasaran," imbuhnya.
Dalam penelusuran polisi, ternyata komplotan pelaku itu juga membobol kartu debit dengan modus yang sama. Pelaku memindahkan uang korban ke rekening milik pelaku W yang juga masih dalam pencarian.
"Para tersangka melakukan aksinya itu setiap hari kerja dan jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," tutupnya.
Aksi kejahatan ini sudah dilakukan lebih dari setahun dengan jumlah keuntungan kurang lebih Rp1 miliar. Polisi menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor ke polisi.
Kini para pelaku digelandang ke Mapolda Metro Jaya beserta barang bukti uang tunai Rp10 juta, 1 unit mobil dan 17 HP.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mhd)