Cegah Konflik di Rusunami, Anies Terbitkan Surat Edaran ke PPPRS

Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:44 WIB
Cegah Konflik di Rusunami, Anies Terbitkan Surat Edaran ke PPPRS
Cegah Konflik di Rusunami, Anies Terbitkan Surat Edaran ke PPPRS
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta yang berisi tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun milik/apartemen. Salah satu isi dari surat edaran tersebut, DKI menghapus sanksi pemutusan saluran air dan listrik bagi penghuni yang menunggak pembayaran iuran pengelolaan lingkungan atau service charge.

Surat edaran ini merupakan bagian dari fungsi Pemprov untuk menjalankan pengawasan dan pengendalian implementasi peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengelolaan Rumah Susun Milik/Apartemen di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik/apartemen dapat terwujud,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (29/8/2018).

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubenur DKI Jakarta tersebut, Pemprov meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelola Lingkungan (IPL).

Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.

Selain itu, Pemprov menginstruksikan juga kepada PPSRS untuk mengedepankan prinsip transparansi, membangun dan menjalin komunikasi serta melibatkan partisipasi pemilik atau penghuni sehingga dapat tercipta keharmonisan bertempat tinggal di rumah susun milik/apartemen.

Dalam poin kedua Surat Edaran bernomor 16/SE/2018 tersebut, Gubernur meminta agar PPPSRS melaksanakan semua hal yang tercantum dalam poin pertama dengan secepat-cepatnya.

"Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi PPPSRS yang tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun," ujar Anies.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)