Jam Operasional Kopaja dan Metromini di Jalan Sudirman-Thamrin Dibatasi

Senin, 20 Agustus 2018 - 22:08 WIB
Jam Operasional Kopaja...
Jam Operasional Kopaja dan Metromini di Jalan Sudirman-Thamrin Dibatasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus trayek angkutan bus sedang Kopaja dan Metromini di Jalur Sudirman-Thamrin. Saat ini DKI baru mengatur pembatasan operasional Kopaja dan Metromini di sepanjang ruas jalan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pelarangan operasional Kopaja dan Metromini di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dilakukan untuk pengelolaan agar manajeman transportasi lebih mudah dipusatkan menggunakan Transjakarta. Larangan operasional bus sedang tersebut tercantum dalam Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 208/2018 tentang Pengalihan Rute Angkutan Umum Bus Sedang yang Melalui Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Athlete Village Kemayoran.

Dalam surat tersebut, bus sedang yang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin itu di antaranya yakni Metromini S 640 (Tanah Abang-Pasar Minggu, P15 (Senen-Setiabudi), dan Kopaja P 19 (Tanah Abang-Ragunan). Pemberlakuannya sendiri tertulis mulai 10 Agustus hingga 10 September 2018 mendatang.

Namun, pada 14 Agustus 2018, Kepala Bidang Angkutan Darat, Masdes Aerofi bersama perwakilan pemilik Metromini dan Kopaja tersebut membuat kesepakatan yang sekaligus ditandatangani. Di antaranya Kopaja dan Metromini diperbolehkan melintas setiap pagi hingga pukul 09.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.

Selain itu, Kopaja dan Metromini diberikan tempat pengendapan pada halte setelah Stasiun Sudirman dengan jumlah maksimal bus untuk masing-masing trayek sebanyak 2-4 unit. Apabila lebih dari itu, armada akan dikandangkan. Saat dikonfirmasi, Masdes enggan menjelaskan apa alasan kesepakatan itu dibuat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pada awalnya operator bus sedang bersedia untuk rerouting dan sangat mendukung untuk menyukseskan Asian Games. Namun, lantaran kantong penumpang angkutan bus sedang tersebut paling banyak saat lokasi bubaran kereta di Stasiun Sudirman untuk diantarkan ke kantor sepanjang Sudirman, para operator mengajukan negoisasi.

Ke depan, lanjut Andri, tidak ada dilarang-larang. Menurutnya, yang ada justru merangkul operator-operator tersebut agar segera bergabung dengan manajemen PT Transjakarta. Termasuk operator existing bus kecil dan besar. Apalagi, Kopaja dan Metromini rata-rata usia kendaraan mencapai batas akhir 10 tahun pada akhir tahun ini.

"Ke depan kan memang kendaraan dengan usia di atas 10 tahun harus diremajakan. Umurnya cuma sampai akhir tahun," ujarnya. Adapun jumlah unit Kopaja P 19 sebanyak 35, Metromini S 640 sebanyak 40 unit dan Metromini P 15 sebanyak 5 unit.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menuturkan, saat ini izin trayek Kopaja dan Metromini yang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin masih berlaku. Artinya, wajar kalau ada negoisasi kesepakatan pengambilan penumpang di area Stasiun Sudirman.

Nantinya, kata Shafruhan, pihaknya akan kembali membahas kebijakan trayek tersebut. Dia berjanji akan mendukung program pemerintah dalam menata transportasi di Jakarta. "Nah usia kendaraan juga sampai akhir tahun ini sudah habis. Kami mendukung program penataan transportasi, termasuk soal peremajaan kendaraan," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)