Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp1,1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Barat mencatat jumlah tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,1 triliun. Unit Pelayanan PKB BBNKB pun menggelar razia door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Unit Pelayanan PKB BBNKB Kota Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, hingga Agustus 2018 saja, tercatat tunggakan pajak kendaraan di Jakarta Barat mencapai Rp1,1 triliun. Sementara untuk pajak yang sudah dibayarkan mencapai Rp1,9 triliun, terdiri dari pembayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak) sekitar Rp1,1 triliyun. Dan pembayaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp737 juta.
Oleh karena itu, lanjut Eling, pihaknya bersama Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan razia door to door ke rumah para penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut. Eling menuturkan, di Jakarta Barat, Eling mencatat sedikitnya ada 70 kendaraan supercar seperti Lamborghini dan Ferrari yang masih menunggak pajak.
“Dalam razia, beberapa kendaraan yang menunggak kami arahkan untuk membayarkan pajaknya,” ucap Eling.
Kepala Unit Pelayanan PKB BBNKB Kota Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, hingga Agustus 2018 saja, tercatat tunggakan pajak kendaraan di Jakarta Barat mencapai Rp1,1 triliun. Sementara untuk pajak yang sudah dibayarkan mencapai Rp1,9 triliun, terdiri dari pembayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak) sekitar Rp1,1 triliyun. Dan pembayaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp737 juta.
Oleh karena itu, lanjut Eling, pihaknya bersama Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan razia door to door ke rumah para penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut. Eling menuturkan, di Jakarta Barat, Eling mencatat sedikitnya ada 70 kendaraan supercar seperti Lamborghini dan Ferrari yang masih menunggak pajak.
“Dalam razia, beberapa kendaraan yang menunggak kami arahkan untuk membayarkan pajaknya,” ucap Eling.
(whb)