Dikeluhkan Penghuni, Pemprov DKI Cabut Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang protes dengan kenaikan tarif sewa rusun membuat Pemprov DKI berubah sikap. Akhirnya Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, bahwa aturan mengenai kenaikkan tarif retribusi di rusunawa sebesar 20 persen dibatalkan. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 15 Rusun Sebesar 20 Persen )
"Arahan dari pak gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," kata Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat terutama penghuni rusunawa memprotes kebijakan tersebut. "Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," lanjutnya.
Meskipun begitu, ia mengaku belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 akan selesai. Sebab, kini pihaknya sedang merancang juga payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati penghuni pada Oktober mendatang.
"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018. Tarif retribusi di belasan rusunawa mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
Sejumlah rusunawa yang mengalami kenaikan tarif yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, bahwa aturan mengenai kenaikkan tarif retribusi di rusunawa sebesar 20 persen dibatalkan. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 15 Rusun Sebesar 20 Persen )
"Arahan dari pak gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," kata Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat terutama penghuni rusunawa memprotes kebijakan tersebut. "Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," lanjutnya.
Meskipun begitu, ia mengaku belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 akan selesai. Sebab, kini pihaknya sedang merancang juga payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati penghuni pada Oktober mendatang.
"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018. Tarif retribusi di belasan rusunawa mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
Sejumlah rusunawa yang mengalami kenaikan tarif yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
(ysw)