Empat Bulan Berlalu, Kasus Sembako Maut Monas Mandek

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 17:01 WIB
Empat Bulan Berlalu,...
Empat Bulan Berlalu, Kasus Sembako Maut Monas Mandek
A A A
JAKARTA - Kasus pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat, pada April 2018 lalu hingga kini jalan di tempat. Penyidik Polda Metro Jaya beralasan kasus tersebut belum ditemukan adanya unsur pidana.

Kasubdit Jatanras Ditresrkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada unsur pidana, sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini," kata Jerry pada wartawan, Jumat (10/8/2018).

Menurut Jerry, dalam proses penyidikan kasus ini, polisi juga telah mendapatkan hasil rekam medis dari dokter yang menangani korban saat dilarikan ke rumah sakit. Hasilnya, penyebab tewasnya Rizki dan Junaedi tak berkaitan dengan acara pembagian sembako.

"Sebab kematiannya jelas karena sakit (dari) hasil pemeriksaan dokter," tuturnya. Namun, tambahnya, polisi belum berniat untuk menghentikan kasus tersebut pasca mendapatkan hasil rekam medis rumah sakit terkait penyebab korban tewas.

Dia tak menjelaskan lebih rinci alasan polisi tetap melanjutkan penyidikan meski tak ditemukan unsur pidana dalam kasus pembagian sembako tersebut. "Belum (ada keputusan kasus untuk disetop)," ucapnya.( Baca: Polisi Masih Dalami Kasus Pembagian Sembako Maut di Monas )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)