Tenggak Miras Oplosan, Pemuda 20 Tahun Tewas di Puncak

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 15:12 WIB
Tenggak Miras Oplosan, Pemuda 20 Tahun Tewas di Puncak
Tenggak Miras Oplosan, Pemuda 20 Tahun Tewas di Puncak
A A A
BOGOR - Diduga overdosis akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, AM (20) warga Puncak, Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor tewas di rumah sakit, Jumat (10/08/2018). Penjual miras oplosan berinisial M langsung dibekuk petugas Polsek Cisarua di Pasar Atas Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama saksi meminum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di Pasar Atas tersebut," ungkap Kapolsek Cisarua, Kompol Nurichsan dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Jumat (10/08/2018).

Sebelum meminum miras oplosan, lanjut Nurichsan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan) setelah itu bersama rekannya memilih minum miras oplosan. "Korban sempat mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing, setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi, saat itu juga korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu enam bungkus plastik miras oplosan (justom) dan satu galon miras oplosan. Pelaku akan dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No 8/2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin dan membahayakan kesehatan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan, lebih dari sepekan pihaknya berhasil menangkap 13 orang bandar Narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Bogor. "Ke 13 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bogor. Mayoritas dari para tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba," ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya melakukan penangkapan saat pelaku hendak mengedarkan narkoba. Bahkan ada juga sendang mengonsumsi narkoba. "Intinya ketika ditangkap, barang bukti narkoba itu sedang dalam penguasaan pelaku," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, diantaranya adalah sabu seberat 131,95 gram dan ganja seberat 1,3 kilogram.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1539 seconds (0.1#10.140)