Tangani Sengketa Lahan di Tangerang, 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Senin, 06 Agustus 2018 - 00:05 WIB
Tangani Sengketa Lahan di Tangerang, 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Tangani Sengketa Lahan di Tangerang, 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY
A A A
JAKARTA - Tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ketiga hakim itu diduga telah melanggar kode etik. Ketiga hakim itu adalah Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Sultoni Mohdally.

Pengaduan ini dilayangkan oleh seorang pengacara, Muhammad Solihin sebagai kuasa hukum PT Libros Derap Abadi selaku pemegang kuasa atas lahan di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Melawan PT Bhandawawibawa Asih.

Ketiganya ditengarai melakukan pelangggaran kode etik Hakim MA sebagai majelis Tingkat Kasasi yang menangani dan memutus Perkara Nomor : 3373 K/PDT/2017 Tanggal 22 Desember 2017 lantaran putusan yang dikeluarkan oleh mereka hanya berselang waktu dua hari sejak di distribusikan dokumen kasasi yang disampaikan.

"Putusan tersebut kami rasa sangat aneh dan di luar logika siapa pun. Majelis hakim sangat cepat menjatuhkan putusan dalam kasus perdata dengan puluhan dokumen pelengkapnya. Dugaan kami adanya sebuah konspirasi dalam penanganan kasus tersebut," ujar Solihin dalam keterangan persnya, Minggu 5 Agustus 2018.

Kasus ini berawal dari PT Libros Derap Abadi yang telah mengatongi surat izin penguasaan dan pengolahan lahan seluas 49 hektar di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Surat tersebut didapat dari kepala daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (BPN-ATR) beberapa tahun silam.

Rencananya, kata dia, kliennya akan membangun ratusan unit rumah bagi warga Tangerang yang terkena program perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Di kemudian hari tanpa sepengetahuan klien kami, munculah pengembang lain atas nama PT Bhandawawibawa Asih, yang memiliki surat izin penguasaan dan pengelolaan di atas lahan yang dikuasai lebih dahulu oleh PT Libros Derap Abadi tersebut. Sejak saat itu, kasus tersebut menimbulkan pertikaian di kedua belah pihak. Klien kami dirugikan secara moril dan materiil senilai lebih dari Rp50 miliar, dan kini kasusnya telah memasuki tahapan kasasi di MA," jelas Solihin.

Adapun surat kasasi tertanggal 6 April 2017 nomor: 200/PDT.G/2015/PN.TNG terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Februari 2017 Nomor: 151/PDT2016/PT.BTN. Jo Putusan Negeri Tangerang tgl 25 Mei 2016 Nomor: 200 /PDT.G/2015/PN.TNG. Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Kami ingin mendapat keputusan serta keadilan, bukan masalah menang atau kalah. Sebagai upaya demi penegakkan hukum di republik ini, tanpa keberpihakan meskipun kami harus menerima kenyataan pahit jika nantinya dinyatakan kalah. Tapi harus lewat proses yang benar, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5367 seconds (0.1#10.140)