KPK Dukung Polda Metro Usut Dugaan Korupsi Proyek 119 Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah di DKI Jakarta. Bahkan, lembaga antirasuah itu juga siap membantu dalam menangani kasus yang merugikan negara sekitar Rp191 miliar itu.
"Jalan terus (kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah-red), apalagi KPK sudah turun. KPK sudah ngasih support ke kita untuk proses penanganannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menurutnya, asistensi yang diberikan KPK dalam kasus tersebut berkaitan dengan teknis. Misalnya, penyidik butuh ahli, KPK akan merekomendasikan sejumlah ahli yang menurut KPK tepat karena KPK sudah pernah menggunakan ahli-ahli itu dalam penanganan kasusnya.
Saat ditanyakan apakah ada perbedaan penanganan kasus korupsi antara KPK dan pihak kepolisian, dia menyebutkan, penanganannya sama. (Baca Juga: DKI Temukan 36 Kegagalan Konstruksi Proyek Rehabilitasi Sekolah
"Enggak adalah, sama, perbedaannya KPK itu enggak punya SP3 diatur dalam Pasal 40. Kalau kita punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) gitu, perbedaannya hanya itu. Lain-lainnya sama," kata Adi.
"Jalan terus (kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah-red), apalagi KPK sudah turun. KPK sudah ngasih support ke kita untuk proses penanganannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menurutnya, asistensi yang diberikan KPK dalam kasus tersebut berkaitan dengan teknis. Misalnya, penyidik butuh ahli, KPK akan merekomendasikan sejumlah ahli yang menurut KPK tepat karena KPK sudah pernah menggunakan ahli-ahli itu dalam penanganan kasusnya.
Saat ditanyakan apakah ada perbedaan penanganan kasus korupsi antara KPK dan pihak kepolisian, dia menyebutkan, penanganannya sama. (Baca Juga: DKI Temukan 36 Kegagalan Konstruksi Proyek Rehabilitasi Sekolah
"Enggak adalah, sama, perbedaannya KPK itu enggak punya SP3 diatur dalam Pasal 40. Kalau kita punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) gitu, perbedaannya hanya itu. Lain-lainnya sama," kata Adi.
(mhd)