Perolehan Pajak Kabupaten Bekasi Capai 63 Persen

Rabu, 01 Agustus 2018 - 14:03 WIB
Perolehan Pajak Kabupaten...
Perolehan Pajak Kabupaten Bekasi Capai 63 Persen
A A A
BEKASI - Memasuki awal bulan Agustus atau kuartal ketiga tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengklaim capaian pajak daerah lainnya atau di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi baru mencapai 63 persen.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusuma Wardhani mengatakan, target pajak daerah tahun ini ditarget Rp452,6 miliar. Namun, capaian hingga saat ini sudah Rp285,3 miliar. "Masih ada waktu hingga akhir tahun untuk melampaui target tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).

Menurutnya, capaian 63 persen itu diperoleh dari hasil penarikan pajak periode awal tahun 2018 (1 Januari 2018) hingga 30 Juni 2018 atau selama setengah tahun ini. Sehingga, kata dia, capaian itu masih terus bergerak. Sebab, ada sembilan jenis pajak potensial yang mengalami peningkatan dan mendongkrak targetan tersebut.

Apalagi, kata dia, perolehan sembilan jenis pajak daerah lainnya tersebut meliputi pajak hotel senilai Rp17,9 miliar, pajak restoran Rp73, 4 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp7,6 miliar. "Pajak hiburan ini dari pajak bioskop, permainan biliar, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, pertandingan olahraga hingga pagelaran musik dan tari," ujarnya.

Kemudian pajak reklame sebesar Rp7,5 miliar, parkir Rp6,6 miliar, air tanah Rp2,2 miliar, sarang burung walet Rp1,4 juta dan capaian terbesar yakni panerangan jalan umum mencapai Rp170,1 miliar. Untuk itu, pemerintah masih terus menggenjot potensi dari pajak lainya untuk meningkatkan PAD ditahun ini.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengaku optimis mampu melewati target perolehan pajak daerah lainnya tahun ini mengingat masih ada waktu lima bulan ke depan untuk mengejarnya. "Lima bulan itu belum termasuk bulan ini (Juli) karena bulan ini masih terus bergerak juga dan akan kita rekap perhitungannya," tambahnya.

Untuk mendongkrak PAD, kata dia, berbagai upaya dilakukan pemerintah dengan membuka potensi penarikkan pajak di sektor katering yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen, dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.

Selain katering, kata dia, ada potensi pajak baru lainya yang mulai digali di Kabupaten Bekasi. Misalnya, pajak terhadap apartemen yang beroperasi seperti hotel, kemudian juga pajak kamar indekos. "Potensi pajak di Kabupaten Bekasi sangat besar, makanya kita terus gali untuk mendongkrak PAD," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, pemerintah harus fokus menggali potensi pajak yang ada dibeberapa sektor untuk pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah objek pajak yang membandel. "Banyak objek pajak yang membandel, pemerintah harus tegas," katanya.

Selain membuka potensi baru, kata dia, pemerintah juga harus melakukan perbaikan pada sektor-sektor pajak yang tidak tergali secara maksimal. Sebab, pihaknya masih melihat banyak kebocoran dibeberapa sektor pajak. "Kebocoran itu harus diperbaiki agar target penerimaan pajak menjadi besar," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)