Anies-Sandi Teken Pergub Perluasan Kawasan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan soal perluasan kawasan ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota selama perhelataan Asian Games 2018. Peraturan itu dipertegas dengan diterbitkannya Pergub yang memayungi kebijakan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya telah menandatangi pergub tersebut Selasa (31/7/2018) pagi tadi. "Saya baru paraf, sudah ok," kata Sandiaga saat ditemui di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta. (Baca: Pergub Perluasan Ganjil Genap Belum Ada, Polisi Tak Bisa Menilang )
Politisi Partai Gerindra itu dilakukan bersama Gubernur Anies Baswedan pada Selasa pagi sebelum menghadiri beberapa agenda pada siang ini. "Insya Allah sebelum kesini saya diskusi sama pak Gubernur sudah kita tanda tangan," ujarnya
Sandi juga membeberkan isi pergub tersebut soal perluasan area genap ganjil saat Asian Games nanti beserta sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. "Ya tentunya semua yang berkaitan dengan perluasan ganjil genap beserta sanksinya," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba perluasan kawasan lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan arteri sejak 2 Juli 2018 lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya telah menandatangi pergub tersebut Selasa (31/7/2018) pagi tadi. "Saya baru paraf, sudah ok," kata Sandiaga saat ditemui di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta. (Baca: Pergub Perluasan Ganjil Genap Belum Ada, Polisi Tak Bisa Menilang )
Politisi Partai Gerindra itu dilakukan bersama Gubernur Anies Baswedan pada Selasa pagi sebelum menghadiri beberapa agenda pada siang ini. "Insya Allah sebelum kesini saya diskusi sama pak Gubernur sudah kita tanda tangan," ujarnya
Sandi juga membeberkan isi pergub tersebut soal perluasan area genap ganjil saat Asian Games nanti beserta sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. "Ya tentunya semua yang berkaitan dengan perluasan ganjil genap beserta sanksinya," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba perluasan kawasan lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan arteri sejak 2 Juli 2018 lalu.
(ysw)