Pemkab Bekasi Akan Kutip Pajak ke Pengusaha Katering

Senin, 30 Juli 2018 - 12:38 WIB
Pemkab Bekasi Akan Kutip...
Pemkab Bekasi Akan Kutip Pajak ke Pengusaha Katering
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka potensi penarikkan pajak di sektor katering akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini. Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen, dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.

Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardani mengatakan, pajak katering itu menjadi satu di antara potensi pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah.

"Raperda telah rampung kami bahas dengan legislatif, kami menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya dilembardaerahkan," katanya kepada wartawan, Senin (30/7/2018).Selain katering, kata dia, ada potensi pajak baru lainya yang mulai digali dalam raperda tersebut. Misalnya, pajak apartemen yang beroperasi seperti hotel, juga pajak kamar indekos.Menurutnya, katering yang dikenai pajak, bukan yang menyediakan masakan pada acara pernikahan. Melainkan katering yang telah bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan.
"Kalau untuk yang katering di pernikahan tidak dikenai pajak katering, ini khusus bekerja sama perusahaan-perusahaan, pabrik. Mereka kan telah dikontrak, setiap hari mengirim makanan, maka mereka ini yang akan dikenai pajak, dan akan menjadi pendapatan baru nantinya," ungkapnya.

Betty menyakini, penarikkan ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan pajak daerah. Pasalnya, sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, sedikitnya 4.000 perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi. "Pasti ada perusahaan katering yang memasoknya, masih kita lakukan pendataan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan surat edaran bagi perusahaan katering yang menjadi objek pajak. "Realisasi pengenaan pajaknya mulai 2019 tapi tahun ini sembari menunggu Perda disahkan, kami lakukan pendataan dan pembukuan dahulu," tegasnya.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, capaian pajak daerah lainnya (di luar Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) telah mencapai angka Rp 285,3 miliar dari target Rp 452,6 miliar ditahun ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, selain fokus pencapaian target penerimaan pajak, Bapenda diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah objek pajak yang membandel. Untuk itu, pemerintah diminta untuk tegas memberikan tindakan kepada objek pajak.

"Dari hasil pembahasan kami beberapa waktu lalu, banyak objek pajak yang membandel. Ini tentu harus ditindak, karena ini menjadi potensi pajak," katanya. Maka selain membuka potensi baru, kata dia, lakukan juga perbaikan pada sektor-sektor pajak yang tidak tergali secara maksimal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)