Penembakan Herdi Dilatarbelakangi Persaingan Bisnis Minyak Solar

Sabtu, 28 Juli 2018 - 16:01 WIB
Penembakan Herdi Dilatarbelakangi Persaingan Bisnis Minyak Solar
Penembakan Herdi Dilatarbelakangi Persaingan Bisnis Minyak Solar
A A A
JAKARTA - Motif penembakan terhadap Suherdi (44) alias Herdi Sibolga di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/7/2018) malam lalu mulai terkuak.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku yang diringkus, diketahui jika penembakan tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis minyak solar.

"Penembakan itu dilakukan atas perintah AX," ujar Argo kepada wartawan, Sabtu (28/7/2018). (Baca: Turun dari Mobil, Herdi Ditembak Orang Berambut Cepak)

Argo menyebutkan korban Herdi merupakan pengusaha minyak. AX diduga sakit hati kepada korban sehingga tega menyuruh orang lain menghabisi nyawa Herdi secara sadis. Padahal, korban selama ini dikenal baik. (Baca juga: Korban Penembakan di Penjaringan Ternyata Pengusaha yang Dikenal Baik)

Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban Herdi Sibolga diketahui sebagai pengusaha sukses di bidang minyak solar perkapalan selama satu tahun terakhir.

Sementara AX juga pengusaha dengan bidang yang sama. Pelaku telah menjalankan usahanya selama tiga tahun terakhir namun kalah sukses dengan korban. (Baca juga: Sebelum Dibunuh Herdi Sudah Digambar Pelaku Setiap Pulang Kerja)

Terkait apakah komplotan penembak Herdi masuk dalam sindikat pembunuh bayaran, Argo menyebutkan sejauh ini polisi belum dapat memastikannya. (Baca juga: Pelaku Penembak Pengusaha di Penjaringan Diyakini Pembunuh Bayaran)

Polisi sudah meringkus empat orang pelaku penembakan terhadap Herdi. Keempat pelaku yang diringkus berinisial AS alias N, JS, PWT, dan SM. Saat ini, kata Argo, polisi tengah memburu otak penembakan tersebut yakni AX. (Baca juga: Kronologis Penembakan Karyawan Swasta di Penjaringan)

Dari keempat orang pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna abu-abu bernomor polisi B4243SCV.

Motor itu digunakan pelaku saat melakukan penembakan kepada Herdi. Lalu, dua potong baju, dan topi, serta lakban yang digunakan eksekutor atau tersangka pada saat kejadian.

Kemudian kamera CCTV yang merekam kejadian, pistol FN yang digunakan untuk menembak korban, mobil Kijang Innova dan atribut yang digunakan pelaku.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Argo.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)