Edarkan 1.920 Gram Ganja, Karyawan Percetakan Diringkus Polisi

Senin, 23 Juli 2018 - 16:29 WIB
Edarkan 1.920 Gram Ganja,...
Edarkan 1.920 Gram Ganja, Karyawan Percetakan Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus karyawan di sebuah toko jasa percetakan Jago Print, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bernama Yovi (25) lantaran mengedarkan 1,920 gram ganja di tempat kerjanya. Adapun Yovi diduga mendapatkan barang haram itu dari seorang napi berinisial B yang mendekam di Lapas kawasan Tangerang.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Jakarta Selatan. Saat ditelusuri, ganja itu ternyata diedarkan oleh seorang pria bernama Yovi.

"Tim Satnarkoba Polres Jaksel lalu melakukan pengintaian pada pelaku hingga akhirnya Yovi ditangkap di Jalan Panjang, di depan kantornya, Jago Print, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus ganja seberat 300 gram. Saat diinterogasi, Yovi mengaku masih memiliki sejumlah paket ganja yang disimpan di kantornya.

Saat dilakukan penggeledahan di toko pelaku, kata dia, polisi menemukan 14 bungkus ganja seberat 570 gram dan satu paket besar ganja seberat 1.050 gram yang tersimpan di laci kantor jasa percetakan itu. Kepada polisi, Yovi pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari Yovi, katanya B ini yang mengendalikannya, dia ada di Lapas Tangerang. B ini menghubungi Yovi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, lalu diminta dipasarkan," tuturnya.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan di handphone Yovi, dia berencana melakukan transaksi dengan sejumlah orang sehingga polisi pun menunggu di toko Jago Print. Tak lama, datang secara berurutan 8 orang calon pembeli yang akhirnya turut diamankan dan bakal dijadikan saksi yang memberatkan Yovi.

"Rencananya ganja sebanyak itu mau dipasarkan Yovi, dia sebar dari mulut ke mulut ke orang-orang, kalo mau beli barang ke dia saja katanya," jelas Budi.

Adapun barang haram itu, ungkapnya, dijual dengan berbagai macam harga sesuai paket, paling tinggi dijual perpaket Rp800 ribuan. Bila ganja sebanyak 1.920 gram itu terjual habis, Yovi baru bisa meraup keuntungannya, yang mana dia mendapatkan 30% dari semua hasil penjualan itu.

"Dia kerap menjual ganja itu di kantornya. Selain Yovi, kami masih dalami dugaan keterlibatan pegawai lainnya, termasuk Supervisornya nih. Dia sedang kami cari apakah ikut bantu juga karena sampai sekarang belum diketahui keberadaannya, mendadak hilang," terangnya.

Polisi, jelasnya, juga sudah memeriksa sejumlah karyawan lainnya di toko tersebut dan melakukan tes urine, hanya saja polisi masih perlu mendalami lagi terkait hasil tes urine itu. Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan lanjutan di toko jasa percetakan yang saat ini sudah di garis polisi tersebut.

"Kita juga masih mendalami si B ini, apa benar dia penghuni Lapas di Tangerang sesuai keterangan Yovi. Makanya, kita akan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, tersangka Yovi mengaku, dia sudah mengenal B selama 4 tahunan, sejak sebelum B mendekam di Lapas. Namun, untuk bisnis garam itu dia baru menjalankannya selama 3 bulanan terakhir, apes beluk laku terjual dia sudah terciduk polisi.

"Kesepakatannya saya nanti dapat 30 persen dari semua penjualan. Pembeli juga rata-rata yang saya kenal saja, saya tawarin kalau mau beli barang ke saya," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Yovi pun dijebloskan ke penjara dan diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)