Anies Beberkan Pemerintah Pusat Ambil Alih Proyek 6 Tol Dalam Kota
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal pembangunan proyek enam ruas tol dalam kota. Anies mengatakan, saat kampanye Pilkada DKI, ia dan Sandiaga menegaskan tidak akan melakukan pembangunan tersebut.
Namun, kata dia, saat dirinya dan Sandiaga Uno mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, proyek itu diambil alih pemerintah pusat.
"Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017. Tanggal 15 Juni 2017. Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai, kemudian 6 ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemda DKI," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Anies melanjutkan, proyek yang menuai protes itu kini telah diambil alih oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Perubahan nomor 58 tahun 2017.
"Wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," lanjutnya. (Baca Juga: Sempat Mangkrak, DKI Genjot Proyek Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota
Anies hanya ingin masyarakat tahu, kalau kewenangan proyek tersebut bukan lagi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tapi di pemerintah pusat.
"Tapi yang perlu masyarakat tahu adalah 6 ruas jalan tol ini, dua bulan sesudah pilkada, dijadikan sebagai program strategis nasional. Perpresnya dilakukan perubahan dan ini yang menurut saya penting. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita (Pemprov DKI) yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat. Jadi kalau mau bicara tentang 6 ruas jalan tol wewenangnya yang diangkat. Wewenangnya diambil pemerintah pusat," beber Anies.
Anies enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan awak media soal, apakah dirinya bakal melobi Presiden RI Joko Widodo agar membatalkan proyek pembangunan itu. "Gini, saya tidak ceritakan belakang layar sampai semua selesai," katanya.
Namun, kata dia, saat dirinya dan Sandiaga Uno mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, proyek itu diambil alih pemerintah pusat.
"Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017. Tanggal 15 Juni 2017. Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai, kemudian 6 ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemda DKI," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Anies melanjutkan, proyek yang menuai protes itu kini telah diambil alih oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Perubahan nomor 58 tahun 2017.
"Wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," lanjutnya. (Baca Juga: Sempat Mangkrak, DKI Genjot Proyek Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota
Anies hanya ingin masyarakat tahu, kalau kewenangan proyek tersebut bukan lagi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tapi di pemerintah pusat.
"Tapi yang perlu masyarakat tahu adalah 6 ruas jalan tol ini, dua bulan sesudah pilkada, dijadikan sebagai program strategis nasional. Perpresnya dilakukan perubahan dan ini yang menurut saya penting. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita (Pemprov DKI) yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat. Jadi kalau mau bicara tentang 6 ruas jalan tol wewenangnya yang diangkat. Wewenangnya diambil pemerintah pusat," beber Anies.
Anies enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan awak media soal, apakah dirinya bakal melobi Presiden RI Joko Widodo agar membatalkan proyek pembangunan itu. "Gini, saya tidak ceritakan belakang layar sampai semua selesai," katanya.
(mhd)