Berdampak Positif, Tangerang Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional

Rabu, 11 Juli 2018 - 18:41 WIB
Berdampak Positif, Tangerang Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional
Berdampak Positif, Tangerang Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi dukungan penuh terhadap rencana strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan pembangunan beberapa ruas jalan tol.

Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Moh. Maesyal Rasyid menyatakan rencana strategis nasional yang saat ini sedang berjalan adalah perluasan Bandara Soetta, rencana pembangunan Bandara Soetta 2 di Kecamatan Pakuhaji, dan jalan Tol Pantai Utara Tangerang, serta jalan Tol Serpong-Balaraja.
"Pembangunan di Kabupaten Tangerang terus berkelanjutan, kami tidak bisa berdiam diri," ujar Maesyal melalui rilisnya, Rabu (11/7/2018).

Menurut Maesyal, program pembangunan tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Perluasan bandara misalnya, pemerintah daerah turut andil dalam membantu menyediakan lahan bagi domisili baru warga.

"Kami tidak mungkin menolak warga untuk domisili baru mereka (-setelah ada perluasan bandara) mereka mencari lahan dekat dengan asal tempat tinggal lama," kata Maesyal.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu kawasan industri, niaga, hotel, jasa kargo infrastruktur lainnya dalam menopang pertumbuhan ekononi dan penduduk agar terciptanya lapangan pekerjaan baru.

Perkembangan itu kata Maesyal harus direspon cepat, termasuk adanya perubahan tata ruang di wilayah tersebut.

Perubahan tata ruang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan kawasan industri untuk menumbuhkan industri baru.

Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan jika pembangunan yang ada sudah sesuai peruntukan. Ini mengacu kepada peraturan daerah, yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan diperkuat oleh Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.

Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam Perda/Perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karenanya di Kabupaten Tangerang tidak dapat dikualifikasi adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri/perumahan misalnya.

Deden menambahkan, kenapa saat ini belum ditetapkan karena secara geografis Tangerang dekat dengan ibu kota negara dan masuk kawasan strategis Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Jadi payung hukum dalam mengelola tata ruang adalah Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW 2011-20131, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten nomor 2 tahun 2011. Di atas lagi adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang mengajukan ijin lokasi pengembangan kawasan khususnya di wilayah utara Tangerang. "Semuanya kami akomodir dan dilayani dengan baik," kata Nono.

Nono memastikan perijinan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan berlaku. Seperti yang sudah ada saat ini yakni Kawasan Angkasa Land, Kawasan Laksana Business Park dan Pantai Indah Kapuk 2.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6713 seconds (0.1#10.140)