Kasus Pencabulan, Disdik Depok Perketat Rekrut Guru Honorer
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan. Hal ini menyusul adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru SDN di Depok beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan dirancangnya program parenting, yang mempertemukan wali kelas, guru dan orang tua murid.
"Minimal tiga bulan sekali sehingga guru bisa bertatap muka langsung dengan wali kelas dan guru kelasnya. Nanti disitu disampaikan, mengenai kondisi anak seperti apa sehingga ada komunikasi antara guru dan orang tua," katanya di Depok, Rabu 4 Juli 2018.
Di sisi lain, pihaknya juga mengevaluasi tenaga pendidik honorer. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan peraturan baru yaitu per 1 Januari 2019 nanti untuk guru yang direkrut oleh Kepala Sekolah harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan sebelum mengajar.
"Guru-guru yang direkrut kepsek harus mendapat rekomendasi dari dinas, dan harus mengikuti tes psikotest wawancara, katanya semua wajib itu, sehingga kita tahu dari awal karakter tenaga pendidik tersebut," tukasnya.
Thamrin menegaskan, pihaknya memang perlu melakukan perekrutan guru honorer untuk menangani masalah kekurangan guru. Diketahui setiap tahun, jumlah guru di Kota Depok yang pensiun mencapai ratusan orang.
"Per tahun ada 100 guru PNS yang pensiun, sedangkan penambahan guru PNS nya enggak ada. Sehingga kami bolehkan berdasarkan kebutuhan sekolah," katanya.
Saat ini pihaknya masih memaksimalkan kuota guru yang mengajar, sesuai kebutuhan sekolah. "Guru itu maksimal bekerja 40 jam, kalau lebih tentu kita tak bisa memaksa oleh sebab itu, kalau memang ada kekurangan (guru) di sekolah boleh merekrut," tutupnya.
Saat ini oknum guru yang melakukan pencabulan pun kini mendekam di sel. Dia masih terus menunggu proses hukum akibat perbuatannya. (Baca Juga: Disdik Depok Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat(mhd)
"Minimal tiga bulan sekali sehingga guru bisa bertatap muka langsung dengan wali kelas dan guru kelasnya. Nanti disitu disampaikan, mengenai kondisi anak seperti apa sehingga ada komunikasi antara guru dan orang tua," katanya di Depok, Rabu 4 Juli 2018.
Di sisi lain, pihaknya juga mengevaluasi tenaga pendidik honorer. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan peraturan baru yaitu per 1 Januari 2019 nanti untuk guru yang direkrut oleh Kepala Sekolah harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan sebelum mengajar.
"Guru-guru yang direkrut kepsek harus mendapat rekomendasi dari dinas, dan harus mengikuti tes psikotest wawancara, katanya semua wajib itu, sehingga kita tahu dari awal karakter tenaga pendidik tersebut," tukasnya.
Thamrin menegaskan, pihaknya memang perlu melakukan perekrutan guru honorer untuk menangani masalah kekurangan guru. Diketahui setiap tahun, jumlah guru di Kota Depok yang pensiun mencapai ratusan orang.
"Per tahun ada 100 guru PNS yang pensiun, sedangkan penambahan guru PNS nya enggak ada. Sehingga kami bolehkan berdasarkan kebutuhan sekolah," katanya.
Saat ini pihaknya masih memaksimalkan kuota guru yang mengajar, sesuai kebutuhan sekolah. "Guru itu maksimal bekerja 40 jam, kalau lebih tentu kita tak bisa memaksa oleh sebab itu, kalau memang ada kekurangan (guru) di sekolah boleh merekrut," tutupnya.
Saat ini oknum guru yang melakukan pencabulan pun kini mendekam di sel. Dia masih terus menunggu proses hukum akibat perbuatannya. (Baca Juga: Disdik Depok Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat(mhd)