Panwaslu Tangerang Rekomendasikan Pemungutan Ulang di 2 Rumah Sakit
A
A
A
TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang merekomendasikan pada KPU Kota Tangerang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Rumas Sakit (RS). Pasalnya, pada pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018 lalu, sejumlah pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim mengatakan, dua RS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU yakni, RSUD dan RS Usada Insani, Kota Tangerang."Dasar dilangsungkannya PSU itu adalah tidak adanya penyelenggaraan pemilu di dua RS itu. Di RSUD Kota Tangerang ada sebanyak 34 pasien dan petugas medis yang tidak bisa memilih," kata Agus Muslim pada wartawan Kamis (28/6/2018).
Sedang di RS Usada Insani, lanjut Agus, sebanyak 25 pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Peristiwa ini kontan menjadi preseden buruk pilkada di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini dipantau delegasi asing.
"Pada intinya, kami ingin ada hak pilih yang menurut kami harus dilayani secara baik. Maka, sore ini kami menyampaikan rekomendasi terkait pemilih melalui A5 untuk dilakukan PSU," tegas Agus Muslim.
Menurut Agus, penyelenggaran PSU di dua RS itu nantinya akan dilayani oleh TPS yang paling dekat dengan lokasi dan para pemilih, harus memiliki formulir C5. "Di RS Usada Insani ada 25 pemilih yang memiliki form A5 dan akan dilayani TPS 33. Sedang di RSUD Kota Tangerang ada 2 TPS yang akan melayani, yakni di TPS 14 dan di TPS 15," ujar Agus.
Agus berharap, rekomendasi itu dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tangerang, sejak dikeluarkan atau empat hari sejak dikeluarkan oleh Panwascam.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane belum memberi jawaban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh SINDOnews, Pane hanya membacanya tanpa memberi balasan.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim mengatakan, dua RS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU yakni, RSUD dan RS Usada Insani, Kota Tangerang."Dasar dilangsungkannya PSU itu adalah tidak adanya penyelenggaraan pemilu di dua RS itu. Di RSUD Kota Tangerang ada sebanyak 34 pasien dan petugas medis yang tidak bisa memilih," kata Agus Muslim pada wartawan Kamis (28/6/2018).
Sedang di RS Usada Insani, lanjut Agus, sebanyak 25 pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Peristiwa ini kontan menjadi preseden buruk pilkada di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini dipantau delegasi asing.
"Pada intinya, kami ingin ada hak pilih yang menurut kami harus dilayani secara baik. Maka, sore ini kami menyampaikan rekomendasi terkait pemilih melalui A5 untuk dilakukan PSU," tegas Agus Muslim.
Menurut Agus, penyelenggaran PSU di dua RS itu nantinya akan dilayani oleh TPS yang paling dekat dengan lokasi dan para pemilih, harus memiliki formulir C5. "Di RS Usada Insani ada 25 pemilih yang memiliki form A5 dan akan dilayani TPS 33. Sedang di RSUD Kota Tangerang ada 2 TPS yang akan melayani, yakni di TPS 14 dan di TPS 15," ujar Agus.
Agus berharap, rekomendasi itu dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tangerang, sejak dikeluarkan atau empat hari sejak dikeluarkan oleh Panwascam.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane belum memberi jawaban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh SINDOnews, Pane hanya membacanya tanpa memberi balasan.
(whb)