Pasien RSUD Tak Bisa Mencoblos, KPU Kota Tangerang Akui Salah
A
A
A
TANGERANG - KPU Kota Tangerang mengakui kesalahan hingga membuat sebanyak 34 pasien dan tenaga medis di RSUD Kota Tangerang tidak mencoblos di Pilkada Kota Tangerang pada Rabu (27/6/2018).
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, ada kesalahan teknis yang membuat 34 pasien dan tenaga medis di RUSD tidak bisa memilih. "Jadi di RSUD itu ada 34 pemilih. Dalam rapat koordinasi terhadap pegawai, kami minta pegawai datang ke TPS," kata Banani kepada SINDOnews pada Rabu (27/6/2018) sore.
Banani melanjutkan, di dekat RSUD itu ada dua TPS, yakni TPS 14 dan 15. Sehingga, pegawai medis diharapkan bisa datang memberi hak suaranya ke TPS tersebut."Kami tidak ada pretensi untuk tidak melayani pemilih di RSUD. Tapi karena kondisi teknis di lapangan, hingga terjadilah hal-hal seperti ini," ujarnya.
Banani menuturkan, KPU pun telah meminta kepada pihak KPPS agar membuat kotak suara sementara, dan mendatangi pasien yang tidak bisa pergi ke TPS 14 dan 15. "Kami sudah meminta KPPS membuat kotak suara darurat atau sementara agar tidak memghilangkan hak pilih. Ternyata, tidak disetujui oleh KPPS," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pihak KPPS menolak permintaan KPU tersebut, hingga ada 34 orang yang kehilangan hak suaranya."Kami tidak tahu pertimbangannya apa. Akhirnya, karena tidak mendapat persetujuan dari Panwas, jadi tidak jadi mendatandi pemilih di RSUD," katanya.
Banani pun berdalih, pihak RSUD baru memberikan data tambahan pada H-1. Hal yang dalam aturan KPU sebenarnya bisa ditolak, karena melewati batas waktu. "RSUD itu menyampaikan datanya di H-1. Sedang ketentuannya H-3. Kalau kita mengacu aturan KPU tidak bisa dilayani. Itu kalau menurut aturan," ucapnya.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, ada kesalahan teknis yang membuat 34 pasien dan tenaga medis di RUSD tidak bisa memilih. "Jadi di RSUD itu ada 34 pemilih. Dalam rapat koordinasi terhadap pegawai, kami minta pegawai datang ke TPS," kata Banani kepada SINDOnews pada Rabu (27/6/2018) sore.
Banani melanjutkan, di dekat RSUD itu ada dua TPS, yakni TPS 14 dan 15. Sehingga, pegawai medis diharapkan bisa datang memberi hak suaranya ke TPS tersebut."Kami tidak ada pretensi untuk tidak melayani pemilih di RSUD. Tapi karena kondisi teknis di lapangan, hingga terjadilah hal-hal seperti ini," ujarnya.
Banani menuturkan, KPU pun telah meminta kepada pihak KPPS agar membuat kotak suara sementara, dan mendatangi pasien yang tidak bisa pergi ke TPS 14 dan 15. "Kami sudah meminta KPPS membuat kotak suara darurat atau sementara agar tidak memghilangkan hak pilih. Ternyata, tidak disetujui oleh KPPS," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pihak KPPS menolak permintaan KPU tersebut, hingga ada 34 orang yang kehilangan hak suaranya."Kami tidak tahu pertimbangannya apa. Akhirnya, karena tidak mendapat persetujuan dari Panwas, jadi tidak jadi mendatandi pemilih di RSUD," katanya.
Banani pun berdalih, pihak RSUD baru memberikan data tambahan pada H-1. Hal yang dalam aturan KPU sebenarnya bisa ditolak, karena melewati batas waktu. "RSUD itu menyampaikan datanya di H-1. Sedang ketentuannya H-3. Kalau kita mengacu aturan KPU tidak bisa dilayani. Itu kalau menurut aturan," ucapnya.
(whb)