Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1 Bulan

Rabu, 27 Juni 2018 - 12:42 WIB
Pemprov DKI Gelar Pemutihan...
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1 Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan. Pemutihan berlangsung sejak 22 Juni-21 Juli 2018 dengan membebaskan denda pajak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemutihan pajak digelar dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 DKI Jakarta.

“Kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 Juni sampai 21 Juli. Kalau anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya tidak ada dendanya,” kata Anies di kawasan Ragunan, Rabu (27/6/2018).

Dia juga menginstruksikan kepada instansi terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak kendaraan bermotor untuk tetap buka hari ini. Hal itu untuk mendorong wajib pajak yang memiliki waktu luang di rumah agar dapat membayar pajak.

“Pilkada ini tidak membuat pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kita buka. Bagi warga yang mau menunaikan silahkan,” ujar Anies.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)