Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di DKI Diberikan Langsung Tanpa Permohonan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DKI Ringan Pembayaran Pajak, Solusi Tepat bagi Masyarakat
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.
"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak
"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)
Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19. Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik diantaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.
"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)
Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.
"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19 menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat. Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah siap menjalankan pergub tersebut.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pokok pajak daerah.
"Dalam hal ini yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," Kata Umiyati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2 otomatis menjadi tidak ada dan mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Disebabkan karena banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan juga disetorkan oleh wajib pajak
"Masa pandemi COVID-19 terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir," jelasnya. (Baca: DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB)
Kendati demikian, ia mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. "Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," Ungkapnya.
Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19. Selain itu, berbagai upaya penagihan tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik diantaranya email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.
"Secara umum kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah lumayan bagus," ujarnya. (Baca juga: Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor)
Umiyati menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp2,5 triliun. Saat ini realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2020 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2019.
"Penerimaan pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp. 64.736.926.980 dan ada peningkatan sebesar Rp. 3.292.801.460 jika dibandingkan penerimaan PBB-P2 per tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp. 61.444.125.520. Hal ini dipacu dengan telah diterbitkannya SPPT PBB-P2 tahun 2020 di bulan April yang lalu," tutupnya.
(thm)