Usai Libur Lebaran, 1.067 PNS di Bekasi Bolos Kerja
A
A
A
BEKASI - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak hadir pada hari pertama pasca libur Lebaran, Kamis (21/6/2018). Alasan ketidakhadiran mereka beragam, namun data sementara yang bolos bekerja mencapai 89 pegawai.
"Berdasarkan data sementara ada 813 pegawai yang tidak masuk bekerja," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah.
Rinciannya 419 orang mendapat tugas dinas, 152 orang sakit, 89 pegawai tanpa keterangan, 85 orang cuti dan 55 orang izin.
Data tersebut, kata dia, hanya di lingkungan Pemkot Bekasi, sedang di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan rincian PNS yang tidak hadir sebanyak 169 pegawai dari total 5.711 dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tidak hadir sebanyak 85 pegawai dari 2.308 pegawai.
Menurutnya, ada 47 OPD di Kota Bekasi yang terdiri dari dinas, badan dan kecamatan di wilayah setempat. Ketidakhadiran itu terdata berdasarkan mesin absensi fingerprint (sidik jari) di setiap OPD yang dikumpulkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi.
"Bagi yang tidak hadir akan dipanggil oleh pimpinan OPD masing-masing dulu untuk diminta klarifikasi kenapa tidak masuk bekerja. Setelah itu ada penjatuhan sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Sajekti menjelaskan, pada umumnya ada tiga jenis sanksi yang diterima aparatur, yaitu sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran secara lisan maupun tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat.
Terakhir sanksi berat adalah pemecatan secara tidak hormat. Bahkan, pemberian sanksi juga ada tahapannya. Biasanya pihaknya menyerahkan ke OPD yang membawahi aparatur. Setelah itu ditangani Inspektorat sampai BKPPD.
Mantan Kabid Penilaian Kerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi ini menilai libur yang diberikan pemerintah pusat sebetulnya sudah lebih dari cukup bagi aparatur. Mereka bisa memanfaatkan libur yang diberikan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halamanya.
"Berdasarkan data sementara ada 813 pegawai yang tidak masuk bekerja," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah.
Rinciannya 419 orang mendapat tugas dinas, 152 orang sakit, 89 pegawai tanpa keterangan, 85 orang cuti dan 55 orang izin.
Data tersebut, kata dia, hanya di lingkungan Pemkot Bekasi, sedang di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan rincian PNS yang tidak hadir sebanyak 169 pegawai dari total 5.711 dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tidak hadir sebanyak 85 pegawai dari 2.308 pegawai.
Menurutnya, ada 47 OPD di Kota Bekasi yang terdiri dari dinas, badan dan kecamatan di wilayah setempat. Ketidakhadiran itu terdata berdasarkan mesin absensi fingerprint (sidik jari) di setiap OPD yang dikumpulkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi.
"Bagi yang tidak hadir akan dipanggil oleh pimpinan OPD masing-masing dulu untuk diminta klarifikasi kenapa tidak masuk bekerja. Setelah itu ada penjatuhan sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Sajekti menjelaskan, pada umumnya ada tiga jenis sanksi yang diterima aparatur, yaitu sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran secara lisan maupun tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat.
Terakhir sanksi berat adalah pemecatan secara tidak hormat. Bahkan, pemberian sanksi juga ada tahapannya. Biasanya pihaknya menyerahkan ke OPD yang membawahi aparatur. Setelah itu ditangani Inspektorat sampai BKPPD.
Mantan Kabid Penilaian Kerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi ini menilai libur yang diberikan pemerintah pusat sebetulnya sudah lebih dari cukup bagi aparatur. Mereka bisa memanfaatkan libur yang diberikan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halamanya.
(mhd)