Truk Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak Saat Arus Mudik
A
A
A
BANTEN - Kendaraan berat pada arus mudik dan balik lebaran tahun 2018 dilarang untuk melintas di ruas tol Tangerang-Merak. Pelarangan dilakukan pada puncak arus mudik dan arus balik.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan pembatasan kendaraan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat periode arus mudik dan balik di Ruas Tol Tangerang-Merak.
"Pembatasan operasional mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan," kata Krist kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Dia menjelaskan, pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang yang dibagi kedalam 2 periode waktu, pada arus mudik dimulai pada 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB s.d 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.
"Pada arus balik dimulai tanggal 22 Juni 2018 (H+6) pukul 00.00 WIB s.d 24 Juni 2018 (H+8) pukul 24.00 WIB," ungkapnya.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan pembatasan kendaraan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat periode arus mudik dan balik di Ruas Tol Tangerang-Merak.
"Pembatasan operasional mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan," kata Krist kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Dia menjelaskan, pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang yang dibagi kedalam 2 periode waktu, pada arus mudik dimulai pada 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB s.d 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.
"Pada arus balik dimulai tanggal 22 Juni 2018 (H+6) pukul 00.00 WIB s.d 24 Juni 2018 (H+8) pukul 24.00 WIB," ungkapnya.
(ysw)