Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu

Senin, 21 Mei 2018 - 14:27 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu
A A A
JAKARTA - Seorang wanita warga negara Malaysia diringkus aparat Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang karena berusaha menyelundupkan 1.065 butir sabu. Wanita tersebut mengaku sebagai kurir dan disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan, pelaku ditangkap tak lama usai turun dari pesawat. Wanita WN Malaysia berinisial BSY (27) diringkus di Terminal Kedatangan Internasional 2D pada 20 April 2018.

"BSY (27) baru tiba mengunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur–Jakarta," katanya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Senin (21/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaanbadan, lanjutnya, petugas menemukan ribuan pil yang dibungkus plastik dan direkatkan di selangkangan. "Hasil uji laboratorium, pil tersebut mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi," terangnya.

Pengakuan tersangka, kata Erwin, dia diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Utara.

Selain kasus ekstasi, Bea Cukai Bandara Soetta juga mengamankan paket sabu yang dikirim dari Lagos, Nigeria. Paket berisi sabu itu diamankan pada Sabtu 12 Mei 2018 di area kargo salah satu perusahaan jasa titipan.

"Jadi awalnya petugas bea cukai curiga dengan paket itu saat di x-ray. Setelah diperiksa fisik diketahui kalau paket tersebut berupa 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata mengandung methamphetamine seberat 1.065 gram," terangnya.

Bekerjasama dengan petugas Polres Bandara Soetta, kini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)