Buron Dua Minggu, Preman Kampung Pembunuh Saiful Diciduk Polisi

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:16 WIB
Buron Dua Minggu, Preman...
Buron Dua Minggu, Preman Kampung Pembunuh Saiful Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua preman kampung yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Saiful Bahri pada 6 Mei 2018 lalu ditangkap petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku Iwan Setiawan dan Aceng nekat membunuh korban lantaran kesal tak memberikan uang.

Kanit Reskrim Polsektro Penjaringan, Kompol Mustakim mengatakan, setelah buron hamir dua pekan, Iwan dan Aceng ditangkap di dua tempat terpisah yakni, Kapuk Kamal dan Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (20/5/2018) dini hari.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Mustakim, Minggu (20/5/2018).

Menurut Mustakim, Iwan dan Aceng merupakan dua dari empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan Saiful Bahri di Jembatan Hari Hari, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Mei 2018 lalu. Saiful meregang nyawa setelah mendapatkan perawatan di RS akibat luka sabetan senjata tajam di perutnya.

Mustakim mengungkapkan, pembunuhan ini diawali saat Iwan dan Aceng serta dua pelaku lain Rama dan Tiara tengah menenggak minuman keras di lokasi kejadian. Saat itu Saiful Bahri melintas dengan menggunakan sepeda motor bising.

“Para pelaku sempat menegur sebelum akhirnya mengeroyok korban karena tak mau memberikan sejumlah uang,” ujarnya. Sementara itu,
kepada Penyidik, Iwan mengatakan, kesal terhadap Saiful yang enggan memberikan uang.

“Karena kesal Aceng bilang ke saya sudah gulung saja. Akhirnya kami keroyok,” ucap Iwan ke penyidik. Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 170 atau 351 jo 338 tentang Penganiyaan atau Pengeroyokan yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)