Bos First Travel Bacakan Pledoi, JPU: Tidak Pengaruhi Tuntutan

Rabu, 16 Mei 2018 - 21:37 WIB
Bos First Travel Bacakan...
Bos First Travel Bacakan Pledoi, JPU: Tidak Pengaruhi Tuntutan
A A A
DEPOK - Tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, menyampaikan pembelaan atau pledio, di Pengadilan Negeri (PN) Depok siang tadi. Namun, pledoi yang disampaikan pemilik First Travel itu dinilai tidak dapat meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari yang menjadi JPU saat sidang lanjutan siang tadi mengatakan, pleidoi yang disampaikan ketiga terdakwa lebih banyak berisi keluhan pribadi. (Baca juga: Bacakan Pledoi, Anniesa Menangis Karena Terpisah dengan Bayinya)

Menurut dia, pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan fakta-fakta baru yang dapat merubah tuntutan JPU. (Baca juga: Bacakan Pledoi, Bos First Travel Merasa Diperlakukan Tak Adil)

"Kalau kita cermati dari pembelaan terdakwa, hanya berkeluh kesah tentang pribadinya, bukan persoalan fakta. Dari penasihat hukumnya juga tidak ada hal-hal baru," ujar Sufari saat ditemui seusai persidangangan di PN Depok, Rabu (16/5/2018).

Soal pembelaan Kiki yang ditunda karena kuasa hukumnya tidak hadir, Sufari memastikan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Senin (21/6/2018) depan. Hal tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Sobandi. (Baca juga: Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara)

Terkait aset yang disita JPU, pihaknya akan mengembalikannya kepada korban."Kami kembalikan kepada pengurus yang dibentuk para korban, jamaah. Karena sudah ada akta notarisnya yang sudah dituangkan dalam tuntutan kami. Kenapa diserahkan karena ada pengurusnya," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)