Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 07 Mei 2018 - 19:19 WIB
Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Tiga pimpinan First Travel yang melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dituntut 18 hingga 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Depok, pada Senin (7/5/2018). Ketika terdaka dinilai JPU telah merugikan sebanyak 63.000 lebih calon jamaah dengan total Rp905 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan ini sempat molor hingga tiga jam. Semula sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 14.50 WIB. Molornya sidang disebabkan kendala nonteknis.

Salah satu JPU Heri Jerman mengatakan, ketiga terdakwa dituntut Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64. Serta pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana selama 18 tahun pada Siti Nuraida alias Kiki dan denda Rp5 miliar," kata JPU, Heri Jerman, Senin (7/5/2018).‎

Selanjutnya, JPU langsung membacakan tuntutan terhadap pasangan Andika Surachman dan Annisa Desvitasari Hasibuan. Karena materinya sama, maka JPU tidak membacakan seluruh isi berkas yang tebalnya mencapai 800 halaman itu. "Menjatuhkan pidana selama 20 tahun pada Andika dan Annisa serta denda Rp10 miliar pada keduanya," ujar Heri.

Heri mengungkapkan, k‎etiga terdakwa telah merugikan sebanyak 63.000 lebih calon jamaah dengan total Rp905 miliar. Modusnya dengan membuat promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Promo murah itu dimulai sejak Januari 2015-Mei 2017. ‎

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa ketiga terdakwa mengetahui bahwa biaya Rp14,3 juta itu tidak cukup untuk membiayai jamaah. Paket umrah murah itu banyak diminati calon jamaah.

Kemudian mereka menyetorkan uang ke rekening perusahaan First Travel. Sehingga seolah uang itu adalah sah milik perusahaan. "Tapi uang itu tidak digunakan untuk kepentingan jamaah, tetapi digunakan untuk kepentingan Andika, Anisa dan Kiki tanpa sepengetahuan jamaah," ungkap JPU.

Bahkan uang jamaah itu digunakan untuk membeli restoran mewah di Inggris. Kemudian digunakan untuk membeli apartemen, kendaraan dan lain-lain di luar kepentingan jamaah. "‎Uang yang sudah disetor, oleh Andika, Annisa dan Kiki digunakan tidak sesuai peruntukkan jamaah. Tetapi untuk keperluan pribadi. Menyamarkan uang seolah hasil sah perusahaan. Uang disimpan di rekening perusahaan," bebernya.

Terdakwa juga berupaya mempromokan umrah murah dengan berbagai metode. Misalnya melalui sosial media dan menggunakan jasa artis. Tujuannya agar calon jamaah tertarik dan menfaftar di First Travel. Sejumlah artis bahkan sempat dijadikan saksi dalam persidangan. Antara lain Vicky Shu dan Syahrini.

Heri berpendapat, tuntutan itu sudah maksimal sesuai dengan UU TPPU. Tuntutan itu didasarkan atas banyaknya jumlah korban dalam kasus penipuan ini. "Ini sudah sesuai dengan UU TPPU yaitu maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Soal tuntutan terhadap Kiki yang lebih ringan dua tahun, Heri berpendapat bahwa peranan Kiki tidak seperti Andika dan Annisa. "Kiki bukanlah aktor intelektualnya. Dia dituntut lebih rendah dua tahun dibanding dua terdakwa lainnya," ucapnya.


(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)