Demi Modal Nikah, Remaja Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang

Rabu, 16 Mei 2018 - 21:09 WIB
Demi Modal Nikah, Remaja...
Demi Modal Nikah, Remaja Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang
A A A
JAKARTA - Seorang remaja di Pademangan Jakarta Utara diringkus polisi setelah menjual pacarnya kepada pria hidung belang melalui media sosial. Ironisnya, aksi itu sudha berlangsung selama 10 bulan dan keduanya sudah tinggal serumah.

Didesak untuk nikah disaat tak memiliki pekerjaan, membuat Soni Setiawan, 20, gelap mata. Remaja ababil ini kemudian nekat menjual pacarnya, Mega Yublina, 19.

Aksi jahat Soni Setiawan (20) terbongkar, usai Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggrebeknya. SOni dan Mega Yublina (19) diamankan saat hendak bertransaksi di salah hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 13 Mei 2018 lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso menerangkan praktik kotor ini terdeteksi lewat website dan forum dewasa yang banyak berseliweran di dunia maya. Namun, ia mencium ada pihak yang memanfaatkan bisnis haram tersebut.

"Rangkaiannya pemesanan dari website, deal, dan transfer. Nanti pelanggan hidung belang tinggal mendatangi lokasi pertemuan saja dengan PSK-nya," ujar Eko ketika dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).

Meski begitu, pihakbya tidak tinggal diam, ketika mengetahui ada praktik prostitusi jajaran Reskrim langsung menuju TKP. Eko menyebutkan, Hotel D'ARCICI menjadi TKP pertemuan dua pasangan dadakan ini.

"Setiap sukses menjajakan pacarnya sendiri, Soni minta uang tip Rp100 ribu kepada pemesan. Dan praktik ini sudah berlangsung cukup lama," tambah Eko.

Dalam setiap transaksi, pemesan dipatok harga Rp700 ribu untuk sekali berhubungan badan. Dalam penggerebekan kemarin, polisi juga menemukan dua alat kontrasepsi (kondom) yang sudah disiapkan oleh Mega.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk menambahkan kegiatan yang dilakukan Soni sejak 10 bulan lalu. Bahkan pria asli Pademangan ini tak hanya menjual pacaranya sendiri, melainkan sejumlah wanita lain. “Nah soal hubungan mereka. SO dan ME telah tinggal bersama sejak 2014 lalu,” ucapnya.

Selama penjualan pacarnya dan wanita lain, Soni kerap menyisahkan keuntungan yang didapat untuk menikah. "Tapi ada juga dipakai kehidupan sehari-hari," tambah Faruk.

Lantaran kasusnya terjadi sebelum bulan Ramadhan tiba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Penyidikan terus berlanjut demi menyisir pelaku dan korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP tentang jual beli wanita.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)