Polisi Tetapkan Sopir Bus Transjakarta Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan Muhidi (53), sopir bus Transjakarta, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Teuku Nyak Arif, Permata Hijau Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2018) lalu.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Selasa (8/5/2018). (Baca juga: Transjakarta Hantam Pohon, Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon )
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Muhidi. Kombes Yusuf beralasan polisi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap Muhidi guna memastikan penyebab kecelakaan tersebut. "Belum kami tahan, karena kami juga masih mendalami kasusnya," ujarnya.
Seperti diketahui, bus Transjakarta bernopol B 7867 TGC menabrak pembatas jalan dan pohon di Jalur Busway Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin lalu Akibatnya pejalan kaki yang sedang menyeberang, tewas tertimpa pohon.
Diduga, kecelakan terjadi akibat sopir mengantuk saat mengemudi. Seusai kejadian, Muhidi sempat melarikan diri.
(thm)
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Selasa (8/5/2018). (Baca juga: Transjakarta Hantam Pohon, Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon )
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Muhidi. Kombes Yusuf beralasan polisi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap Muhidi guna memastikan penyebab kecelakaan tersebut. "Belum kami tahan, karena kami juga masih mendalami kasusnya," ujarnya.
Seperti diketahui, bus Transjakarta bernopol B 7867 TGC menabrak pembatas jalan dan pohon di Jalur Busway Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin lalu Akibatnya pejalan kaki yang sedang menyeberang, tewas tertimpa pohon.
Diduga, kecelakan terjadi akibat sopir mengantuk saat mengemudi. Seusai kejadian, Muhidi sempat melarikan diri.
(thm)