Tewaskan Satu orang, Sopir Bajaj Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41) sopir bajaj yang terlibat kecelakaan maut dengan bus Transjakarta di Pademangan, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Akibat kecelakaan ini satu penumpang bajaj tewas.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan olah TKP kedua untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menyimpulkan tersangka. (Baca: Olah TKP Bus Transjakarta vs Bajaj, 2 Sopir Sampaikan Kronlogis versi Masing-masing)
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti, baik itu keterangan saksi, termasuk juga kita ambil CCTV yang berada di dalam bus Transjakarta, jadi kita bisa simpulkan dan menetetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi bajaj," kata Fahri di TKP, Kamis (28/5/2020).
Menurut Fahri, sopir bajaj terlihat akan melintas di jembatan yang bukan jalan utama, sedangkan bus Transjakarta tengah melintas di jalan utama dan sesuai dengan jalurnya. "Jadi dalam tata cara berlalulintas, maka yang seharusnya memberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama berarti dari arah terminal yakni bus Transjakarta," ungkapnya.
Fahri menuturkan, pengemudi bajaj sebenarnya telah melihat bahwa ada bus Transjakarta yang hendak melintas "Akhirnya dia membanting setir ke kiri, oleng dan terjatuh. Sehingga salah satu penumpangnya sempat terlempar keluar sehingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Dalam peristiwa tersebut polisi menjerat pengemudi bajaj dengan Pasal 310 ayat 4. "Karena kelalaiannya menyebabkan lakalantas yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman pidananya adalah enam tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp12 juta," ucap Fahri.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan olah TKP kedua untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menyimpulkan tersangka. (Baca: Olah TKP Bus Transjakarta vs Bajaj, 2 Sopir Sampaikan Kronlogis versi Masing-masing)
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti, baik itu keterangan saksi, termasuk juga kita ambil CCTV yang berada di dalam bus Transjakarta, jadi kita bisa simpulkan dan menetetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi bajaj," kata Fahri di TKP, Kamis (28/5/2020).
Menurut Fahri, sopir bajaj terlihat akan melintas di jembatan yang bukan jalan utama, sedangkan bus Transjakarta tengah melintas di jalan utama dan sesuai dengan jalurnya. "Jadi dalam tata cara berlalulintas, maka yang seharusnya memberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama berarti dari arah terminal yakni bus Transjakarta," ungkapnya.
Fahri menuturkan, pengemudi bajaj sebenarnya telah melihat bahwa ada bus Transjakarta yang hendak melintas "Akhirnya dia membanting setir ke kiri, oleng dan terjatuh. Sehingga salah satu penumpangnya sempat terlempar keluar sehingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Dalam peristiwa tersebut polisi menjerat pengemudi bajaj dengan Pasal 310 ayat 4. "Karena kelalaiannya menyebabkan lakalantas yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman pidananya adalah enam tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp12 juta," ucap Fahri.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
(hab)