Tangerang Selatan Luncurkan 3 Aplikasi Pintar

Selasa, 24 April 2018 - 10:02 WIB
Tangerang Selatan Luncurkan 3 Aplikasi Pintar
Tangerang Selatan Luncurkan 3 Aplikasi Pintar
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan tiga aplikasi layanan masyarakat online baru. Ketiganya adalah Tangsel Belajar, Pantau Harga Pasar, dan Ruang Rapat Online. Melalui aplikasi ini, Wali Kota Tangsel Airin Rachni Diany ingin mengimplementasikan visi Kota Tangsel menjadi kota cerdas, berkualitas, berdaya saing, berteknologi dan berinovasi bagi masyarakatnya.

”Inovasi sudah menjadi suatu kebutuhan instansi pemerintah guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik,” kata Airin, kepada KORAN SINDO, di Pamulang, Senin (23/4).

Menurut Airin, aplikasi online merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

“Teknologi dan inovasi bukan lagi sebagai pilihan. Namun, sudah menjadi sebuah keharusan. Teknologi dan inovasi harus dapat diwujudkan untuk pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya. Aplikasi Tangsel Belajar bisa digunakan masyarakat untuk belajar bahasa Inggris.

Sementara aplikasi Pantau Harga Pasar yang terkoneksi dengan Bank Indonesia untuk mengecek harga komoditi yang ada. “Tidak hanya harga komoditi yang ada di pasar Tangsel, tetapi juga komoditi di Indonesia sehingga warga bisa memantau perkembangan harga komoditi di pasar secara keseluruhan,” ungkapnya.

Taryono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, mengatakan aplikasi Tangsel Belajar ini bisa memudahkan siswa untuk belajar bahasa Inggris, terutama dalam meningkatkan berbicara bahasa Inggris.

“Diharapkan dengan Tangsel belajar bisa meningkatkan komunikasi bicara, dengan one on one video call tutor, dengan tutor dari Amerika dan Afrika Selatan yang telah kita siapkan diaplikasi ini,” ujarnya.

Aplikasi ini, menurut Taryono, bisa disesuaikan dengan jam belajar siswa sehingga pemakaiannya bisa disesuaikan. Kepada para siswa sekolah di Tangsel, Taryono berharap aplikasi ini dapat membantu.

“Aplikasi Tangsel belajar, jamnya bisa diatur, sesuai dengan kebutuhan, dan bisa digunakan berkelompok 5-115 orang untuk satu tutor. Diharapkan 2019 ini ada 1.500 peserta dengan 100 tutor,” sebutnya.

Para siswa nanti diharuskan mengunduh aplikasi Tangsel Belajar dan mendaftar dengan menggunakan KTP Tangsel, karena hanya orang dengan KTP Tangsel yang bisa menggunakan.

Sementara untuk aplikasi Pantau Harga Pasar, Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan aplikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah memenuhi kebutuhan warga.

Menurutnya, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Perdagangan, tentang Info Perdagangan.
“Wali Kota wajib menyelenggarakan sistem informasi perdagangan. Dengan aplikasi ini, warga dapat mengetahui harga komoditi di pasar secara realtime sehingga sangat membantu,” ucapnya.

Mardiana menjelaskan, aplikasi ini menyediakan informasi harga komoditi yang mudah, akurat, dan reliable. Yang akan ditampilkan dalam aplikasi ini 21 komoditi barang kebutuhan pokok dengan 35 varian.

“Pada 2017 kita masih menggunakan sistem manual yang dipantau tiga pasar. Untuk tahun ini dengan enam pasar yang menjual 21 komoditi dengan 35 varian. Sekarang, bisa lewat online,” jelasnya.

Pemantauan enam pasar yang ada akan dilakukan oleh surveyor . Setelah itu data dikirim secara online kepada tim verifikasi dan harga kebutuhan pokok bisa diumumkan.

“Kriteria responden atau pedagang yang ditanyai mengenai harga pedagang pasar tradisional yang tetap dan tidak berpindah-pindah, yang menjual 21 komoditi dan bisa dipercaya masyarakat,” sebutnya.

Sementara untuk aplikasi Ruang Rapat (Rupa Puspem), Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Abdul Aziz mengatakan aplikasi ini digunakan untuk reservasi OPD yang ingin rapat.

“Jadi, lebih internal. Dengan aplikasi ini bisa lebih cepat mengetahui ruang rapat yang bisa digunakan, dengan informasi jadwal yang ada sehingga OPD tidak perlu lagi membuat surat,” tandasnya. (Hasan Kurniawan)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6723 seconds (0.1#10.140)