Kerap Beraksi di Terminal, 2 Penipu Modus Hipnotis Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Joni Irawan (47) dan Edy Sofyan (43) di Ciracas, Jakarta Timur. Adapun spesialis penipuan modus hipnotis itu kerap beraksi di terminal bus.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, para pelaku itu kerap beraksi di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Adapun pelaku yang bertugas mencari target korban penipuannya itu bernama Joni.
"Para tersangka ini melakukan penipuan dengan cara hipnotis. Joni yang mencari sasaran korban wanita dan langsung mengajaknya berbicara serta bertanya-tanya pada korbannya," ujar Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Adapun salah satu korbannya, kata dia, bernama Eutik Komah (42) lantas diajak berkeliling menggunakan angkot. Saat di depan Pol Mayasari, pelaku Edy naik sambil mengaku-aku sebagai petugas dan berniat mengecek barang-barang milik pelaku Joni dan korbannya.
Saat tahu korbannya membawa barang berharga, paparnya, Edy pun mengambil barang milik korban tanpa diketahui oleh korban. Sedang korban akhirnya diturunkan di tengah jalan.
Dalam penangkapan itu, tambah Malvino, polisi menyita uang Rp4 juta, tiga unit handphone, satu tas ransel dan satu buah tas selempang. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sering terjadi penipuan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tongkrongannya, sekitar Pol Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur," katanya.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, para pelaku itu kerap beraksi di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Adapun pelaku yang bertugas mencari target korban penipuannya itu bernama Joni.
"Para tersangka ini melakukan penipuan dengan cara hipnotis. Joni yang mencari sasaran korban wanita dan langsung mengajaknya berbicara serta bertanya-tanya pada korbannya," ujar Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Adapun salah satu korbannya, kata dia, bernama Eutik Komah (42) lantas diajak berkeliling menggunakan angkot. Saat di depan Pol Mayasari, pelaku Edy naik sambil mengaku-aku sebagai petugas dan berniat mengecek barang-barang milik pelaku Joni dan korbannya.
Saat tahu korbannya membawa barang berharga, paparnya, Edy pun mengambil barang milik korban tanpa diketahui oleh korban. Sedang korban akhirnya diturunkan di tengah jalan.
Dalam penangkapan itu, tambah Malvino, polisi menyita uang Rp4 juta, tiga unit handphone, satu tas ransel dan satu buah tas selempang. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sering terjadi penipuan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tongkrongannya, sekitar Pol Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur," katanya.
(mhd)