Pemkot dan DPRD Minta PN Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka
A
A
A
DEPOK - Jelang rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, Pengadilan Negeri Depok diminta untuk menunda rencana eksekusi yang mulanya akan dilakukan Kamis 19 April 2018 besok.
Pemerintah Kota Depok selaku tergugat meminta penundaan dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkrach, non acceptable dan ada peralihan hak, yaitu dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.
DPRD Depok juga meminta hal yang sama yaitu penundaan. Bahkan DPRD sudah melayangkan surat permintaan kepada PN Depok dan Polresta Depok untuk menunda eksekusi pasar Kemiri Muka. (Baca: Kalah Sengketa, Pemkot Depok Kehilangan Pasar Kemiri Muka )
Dengan demikian bisa dicarikan alternatif jalan atas persoalan tersebut. "Sehingga apa yang menjadi tujuan dan keinginan para pedagang bisa terpenuhi," kata Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, Rabu (18/4/2018).
Menanggapi hal itu Ketua PN Depok, Sobandi mengatakan, hal itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan pihaknya. Mengenai rencana eksekusi, Sobandi menuturkan masih dipertimbangkan akan dilakukan besok atau tidak.
"Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi faktor keamanan. Kondusif tidak untuk dilaksanakan eksekusi 19 April besok," katanya. (Baca juga: Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan )
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Pancasila (UP), Adnan Hamid berpendapat bahwa himbauan Wali Kota Depok dan surat Ketua DPRD Kota Depok menunda proses eksekusi pasar Kemirimuka merupakan sebuah bentuk intervensi.
Pasalnya, Putusan Hukum yang sudah Inkracht (berkeluatan hukum tetap) sebetulnya sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah eksekusi.
Selain dari sisi pertimbangan-pertimbangan Ketua PN Depok yang dapat dijadikan sebagai alasan kuat penundaan. "Kalau Wali Kota mau mengupayakan proses hukum kenapa tidak sebelum inkrahct dilakukan," katanya.
Pemerintah Kota Depok selaku tergugat meminta penundaan dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkrach, non acceptable dan ada peralihan hak, yaitu dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.
DPRD Depok juga meminta hal yang sama yaitu penundaan. Bahkan DPRD sudah melayangkan surat permintaan kepada PN Depok dan Polresta Depok untuk menunda eksekusi pasar Kemiri Muka. (Baca: Kalah Sengketa, Pemkot Depok Kehilangan Pasar Kemiri Muka )
Dengan demikian bisa dicarikan alternatif jalan atas persoalan tersebut. "Sehingga apa yang menjadi tujuan dan keinginan para pedagang bisa terpenuhi," kata Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, Rabu (18/4/2018).
Menanggapi hal itu Ketua PN Depok, Sobandi mengatakan, hal itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan pihaknya. Mengenai rencana eksekusi, Sobandi menuturkan masih dipertimbangkan akan dilakukan besok atau tidak.
"Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi faktor keamanan. Kondusif tidak untuk dilaksanakan eksekusi 19 April besok," katanya. (Baca juga: Eksekusi Pasar Kemiri Muka, PN Depok Tunggu Kesiapan Pengamanan )
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Pancasila (UP), Adnan Hamid berpendapat bahwa himbauan Wali Kota Depok dan surat Ketua DPRD Kota Depok menunda proses eksekusi pasar Kemirimuka merupakan sebuah bentuk intervensi.
Pasalnya, Putusan Hukum yang sudah Inkracht (berkeluatan hukum tetap) sebetulnya sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah eksekusi.
Selain dari sisi pertimbangan-pertimbangan Ketua PN Depok yang dapat dijadikan sebagai alasan kuat penundaan. "Kalau Wali Kota mau mengupayakan proses hukum kenapa tidak sebelum inkrahct dilakukan," katanya.
(ysw)