Beli Secara Online, Polisi Bekuk Empat Pembobol Kartu Kredit

Selasa, 17 April 2018 - 11:13 WIB
Beli Secara Online, Polisi Bekuk Empat Pembobol Kartu Kredit
Beli Secara Online, Polisi Bekuk Empat Pembobol Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat pelaku pencurian kartu kredit yang sudah beraksi sejak Januari hingga Maret 2018. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial NM, TA, AN dan IS.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, modus pelaku membeli data base nasabah kartu kredit dengan cara online. Kemudian memfilter data base nasabah yang masih aktif.

"Lalu mereka menghubungi call center bank penerbit kartu kredit dengan mengaku sebagai pemilik kartu kredit, meminta pergantian nomor HP dan meminta penerbitan kartu kredit yang baru," ujarnya pada wartawan, Selasa (17/4/2018).

Sementara itu, Panit II Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim menjelaskan, salah satu tersangka inisial NM awalnya membeli data base kartu kredit dari IS dengan cara online melalui situs http://TemanMarketing.com.

"Lalu tersangka NM dan tersangka TA memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif," tuturnya.

Setelah itu, kata dia, tersangka NM menghubungi call center bank dan meminta kepada customer service untuk mengupdate nomor ponsel data nasabah. Kemudian, sambungnya, pihak bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan pertanyaan kepada tersangka.

"Karena tersangka sudah memiliki data, maka tersangka NM dapat menjawab pertanyaan dari pihak bank," ujarnya.

Setelah lolos verifikasi oleh pihak bank, maka tersangka mendapat One Time Password (OTP). Lalu pihak bank menerbitkan kartu kredit baru dan mengirimkan kepada tersangka.

"Para tersangka melakukan transaksi tarik tunai dan mulai belanja secara online dengan kartu itu," paparnya.

Masih kata Rohim, kemudian para pelaku diamankan di tempat berbeda-beda. IS, kata dia, di Bogor, Jawa Barat, sedangkan ketiga pelaku lainnya dibekuk di Sumatera Selatan.

"Sedangkan NM, TA dan AN ditangkap di daerah Sumatera Selatan. Saat melakukan penangkapan di rumah NM, di Perumahan Bukit Sejatera, Sumatera Selatan, polisi menemukan senjata api jenis revolver beserta 4 butir peluru," katanya.

Atas kasus tersebut, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, serta ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)