Bogor Masih Berstatus Darurat Longsor hingga 31 Mei 2018

Rabu, 11 April 2018 - 16:55 WIB
Bogor Masih Berstatus...
Bogor Masih Berstatus Darurat Longsor hingga 31 Mei 2018
A A A
BOGOR - Meski sudah memasuki peralihan musim (pancaroba) dari hujan ke kemarau, wilayah Bogor hingga saat ini masih berstatus darurat tanah longsor hingga 31 Mei mendatang.

"Status darurat tanah longsor itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bogor atas respons banyaknya bencana saat akhir tahun lalu hingga saat ini. Surat Keputusan itu berlaku mulai 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Budi Pranowo, Rabu (11/4/2018).

Maka dari itu, lanjut dia, selama status darurat longsor belum dicabut, masyarakat diimbau agar selalu siaga dan waspada saat menghadapi dampak peralihan musim yang berpotensi menghadirkan hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin.

"Intinya, bukan hanya waspada tetapi harus betul-betul siaga, baik sebelum, saat dan setelah terjadi bencana. Karena dampak yang ditimbulkan bencana longsor selama ini cukup luar biasa kerugiannya," ungkapnya. (Baca juga: Banyak Retakan Tanah di Puncak, IPB Temukan 55 Titik Longsor)

Bogor sudah beberapa kali dilanda bencana dalam beberapa bulan terakhir. Bencana teranyar terjadi pada 7 April lalu, dimana banjir bandang melanda Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, belasan kendaraan terbawa hanyut dan enam rumah rusak.

Sebelumnya sejumlah wilayah Kabupaten Bogor juga dilanda bencana pohon tumbang dan jembatan putus di Kampung Tonjong, Desa Tugu Utara, dan Desa Layang, Kecamatan Cisarua; serta longsor di Kampung Baru, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, yang mengakibatkan lumpuhnya jalan desa.

Bahkan pada 9 April lalu dikabarkan air bah melanda Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, menjebol dinding bangunan Pesantren Kampung Cisaer sehingga delapan ruangan santri tidak bisa digunakan.

"Berdasarkan data yang kami himpun, selama Januari hingga 6 April 2018, Bogor menghadapi 77 kejadian tanah longsor, 60 kejadian angin kencang, 17 kejadian banjir, dan 16 kejadian kebakaran," katanya. (Baca juga: Longsor, Jalur Puncak Ditutup Sepanjang 4 Kilometer)

Adapun pada 2017 lalu Kabupaten Bogor mengalami 593 kejadian bencana, meliputi 215 kejadian longsor, 47 kejadian banjir, 78 kejadian kebakaran, 205 kejadian cuaca ekstrim atau angin kencang, dan 39 kejadian bencana lain.

Menurut Budi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan penanggulangan bencana tidak hanya penanganan dini pada waktu bencana terjadi tetapi mencakup upaya sebelum bencana, atau mitigasi, untuk mengurangi risiko bencana.

"Dalam penanggulangan bencana ini melibatkan tiga pilar, yakni pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Harus siap siaga, tidak hanya waspada," katanya. (Baca juga: 23 Kecamatan di Bogor Rawan Bencana, Mensos Minta KSB Ditambah)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)