7 Warga Tewas, Polres Bekasi Kota Gencar Razia Warung Miras
A
A
A
BEKASI - Setelah menewaskan tujuh warga Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia terhadap toko dan warung penjual miras di wilayahnya. Dalam Razia tersebut, Polrestro Bekasi Kota menyita 2.234 botol miras berbagai merk termasuk 91 bungkus miras oplosan.
"Kegiatan operasi ini kita gelar berdasarkan arahan Kapolda pasca kasus miras oplosan yang menelan banyak korban jiwa, di beberapa wilayah termasuk Kota Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Senin (9/4/2018).
Dalam operasi yang digelar jajarannya, kata Indarto, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya, dua penjual obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter berinisial EJ dan AF, serta satu lagi seorang penjual miras berinisial TMD.
"Mereka diamankan berikut dengan barang buktinya, dari tiga lokasi berbeda, dua tersangka penjual obat keras di wilayah Bekasi Barat, dan satu tersangka penjual miras di wilayah Bekasi Timur," kata Indarto. (Baca: Tenggak Miras Oplosan, Annisa dan 6 Warga Bekasi Meregang Nyawa )
Sementara hasil operasi pasca maraknya kasus miras oplosan bberapa waktu lalu, diakui Indarto, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing, 2.234 miras berbagai merk termasuk 91 bungkus miras oplosan.
"Untuk barangbukti lain yang berhasil mengamankan anggota dalam operasi itu, sebanyak 8.401 obat keras daftar berbagai merk dari dua lokasi. Dan diantara obat itu sebetulnya, ada yang boleh di jualbelikan namun, dengan resep dokter tapi oleh para tersangka dijual tanpa resep dokter," jelas Indarto.
Indarto menambahkan kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan diantaranya, UU nomor 36 tahun 2014.
"Mereka terancam kurungan penjara minimal 15 tahun. Kami pastikan saat ini semua warungdan toko miras yang biasa berkedok warung jamu di wilayah Kota Bekasi sudah tutup semua. Tidak ada lagi yang boleh menjual miras," tandas Indarto.
"Kegiatan operasi ini kita gelar berdasarkan arahan Kapolda pasca kasus miras oplosan yang menelan banyak korban jiwa, di beberapa wilayah termasuk Kota Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Senin (9/4/2018).
Dalam operasi yang digelar jajarannya, kata Indarto, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya, dua penjual obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter berinisial EJ dan AF, serta satu lagi seorang penjual miras berinisial TMD.
"Mereka diamankan berikut dengan barang buktinya, dari tiga lokasi berbeda, dua tersangka penjual obat keras di wilayah Bekasi Barat, dan satu tersangka penjual miras di wilayah Bekasi Timur," kata Indarto. (Baca: Tenggak Miras Oplosan, Annisa dan 6 Warga Bekasi Meregang Nyawa )
Sementara hasil operasi pasca maraknya kasus miras oplosan bberapa waktu lalu, diakui Indarto, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing, 2.234 miras berbagai merk termasuk 91 bungkus miras oplosan.
"Untuk barangbukti lain yang berhasil mengamankan anggota dalam operasi itu, sebanyak 8.401 obat keras daftar berbagai merk dari dua lokasi. Dan diantara obat itu sebetulnya, ada yang boleh di jualbelikan namun, dengan resep dokter tapi oleh para tersangka dijual tanpa resep dokter," jelas Indarto.
Indarto menambahkan kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan diantaranya, UU nomor 36 tahun 2014.
"Mereka terancam kurungan penjara minimal 15 tahun. Kami pastikan saat ini semua warungdan toko miras yang biasa berkedok warung jamu di wilayah Kota Bekasi sudah tutup semua. Tidak ada lagi yang boleh menjual miras," tandas Indarto.
(ysw)