Disparbud DKI Pastikan Pergub Tak Hambat Investasi Hiburan Malam

Minggu, 08 April 2018 - 20:02 WIB
Disparbud DKI Pastikan Pergub Tak Hambat Investasi Hiburan Malam
Disparbud DKI Pastikan Pergub Tak Hambat Investasi Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Sekalipun Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata telah keluar namun hal itu tak menghambat investasi di Jakarta. Kenyataannya, sejumlah tempat hiburan malam baru bermunculan dan komitmen mengikuti aturan main Pemprov DKI.

Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Toni Bako mengatakan selama pemilik tempat mengikuti aturan yang berlaku, maka pemprov akan membantu membuka usaha. “Aturan dah jelas, jangan narkoba dan perdagangan orang,” kata Toni kepada wartawan, Minggu (8/4/2018).

Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengaku ketakutan muncul pergub baru. Melalui pergub itu pula, Alexis kemudian tak diperpanjang ijinnya lantaran melanggar.

Toni sendiri mengakui kini banyak pengusaha yang ingin menancapkan investasinya di Jakarta. Meski tak mengetahui pasti jumlahnya, namun ia yakin lapangan pekerjaan muncul seiring usaha baru muncul.

“Misalnya satu usaha baru muncul, maka akan membuat ratusan pekerjaan baru muncul. Ekonomi akan terangkat seiring dengan usaha itu,” tutur Toni.

Meski demikian, Toni mengingatkan agar sejumlah pengusaha tak melakukan pelanggaran, mulai dari menggelapkan pajak, melanggar perijinan, memperdagangkan manusia, hingga menjual narkoba.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)