Todongkan Pistol di Kuningan, Pengendara Fortuner Jadi Tersangka

Jum'at, 30 Maret 2018 - 21:00 WIB
Todongkan Pistol di...
Todongkan Pistol di Kuningan, Pengendara Fortuner Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengemudi Toyota Fortuner yang menodongkan senjata api jenis revolver airsoft gun telah ditetapkam sebagai tersangka. Pelaku bernama Teza Irawan (24), kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, Teza dikenakan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata. Dia disangka menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisinya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Dia sudah ditahan, selain senjata pihaknya juga menyita dua butir peluru tajam," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Insiden ini terjadi saat Teza mengeluarkan senjata api sekitar pukul 15.00 WIB di GT Kuningan II dari Grogol menuju Cawang.

"Jadi, pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," tegasnya.

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

Anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, penangkapan terhadap Teza dilakukan oleh Kompol Made Kamarawan, Anggota PJR Polri. Saat penangkapan, pihaknya menyita KTP a/n Pengemudi : Teza Irawan, Surat Senjata Perbakin A. N EDWIN, Nomor : 17/SKEP/KU/PJ/VII/2014, satuUnit H.T Merk ICOM. Delapan Buah Amunisi dan mobil pelaku.

Penangkapan bermula pada saat pelaku dan saksi korban datang dari Arah Barat menuju Timur, setiba di Off Remp Dharmais mobil pelaku masuk bahu jalan tetapi tidak dikasih oleh kendaraan didepannya lalu pelaku mengeluarkan senjata dan kepala keluar kaca.

Kemudian anggota yang bernama Kompol Made melihat dan mengikuti pelaku sampai di Gerbang Tol Kuningan 2. Kemudian Pelaku diberhentikan oleh saksi korban Kompol Made. "Awalnya dia mengaku anggot Brimob dan saat ditanaya dimana dia berdinas, pelaku tidak bisa menjawabnya. Dan anggota kemudian langsung membawanya ke Polda Metro Jaya," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6346 seconds (0.1#10.140)