Modus Pura-pura Adiknya Dipalak, Dua Remaja Ini Gasak HP Rizky
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pelaku kriminalitas semakin banyak cara untuk memperdayai targetnya. Salah satu modus terbaru adalah dengan berpura-pura mengamuk, seolah-olah adiknya menjadi korban pemalakan oleh si korban.
Kejadian tersebut dialami oleh Rizky Adya Prasanji (18) pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Rizky yang baru saja pulang sekolah tengah melintas mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Curug Wetan, Curug, Tangerang, muncul sepeda motor yang dikendarai oleh Edi Supriyatna alias Atek (24), berboncengan dengan Listiane Sumantri alias Ina (15). Sepeda motor korban lantas dipepet dan disuruh menepi. Selanjutnya Atek menuduh korban telah memalak adik dari Ina.
"Korban membantah karena merasa tak melakukannya. Lalu kedua pelaku berdalih mengajak korban menemui adiknya itu di Perumahan Griya Curug, Legok. Mereka pun akhirnya berangkat bersama-sama menuju perumahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (29/4/2018).
Belum sampai di lokasi tujuan, pelaku Atek berhenti untuk berpura-pura membeli pulsa. Ia kemudian meminjam handphone korban agar dapat menghubungi adiknya yang 'dipalak' itu. Merasa tak curiga, permintaan pelaku dituruti. Korban pun menyerahkan handphone miliknya untuk dipinjam.
"Saat dipinjamkan, justru kedua pelaku langsung kabur melarikan diri seraya membawa lari handphone korban," kata AKP Ahmad.
Atas peristiwa itu, korban lalu melapor ke Polsek Legok yang secara hukum masih berada dibawah naungan Polres Tangsel. Berdasarkan nomor laporan LP/199/K/III/2018/Sek Legok, tertanggal 26 Maret 2018, petugas segera meluncur memburu kedua pelaku itu.
Tanpa waktu lama, petugas berhasil menciduk Atek dan Ina berikut barang bukti berupa seunit handphone milik korban. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Legok. Mereka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kejadian tersebut dialami oleh Rizky Adya Prasanji (18) pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Rizky yang baru saja pulang sekolah tengah melintas mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Curug Wetan, Curug, Tangerang, muncul sepeda motor yang dikendarai oleh Edi Supriyatna alias Atek (24), berboncengan dengan Listiane Sumantri alias Ina (15). Sepeda motor korban lantas dipepet dan disuruh menepi. Selanjutnya Atek menuduh korban telah memalak adik dari Ina.
"Korban membantah karena merasa tak melakukannya. Lalu kedua pelaku berdalih mengajak korban menemui adiknya itu di Perumahan Griya Curug, Legok. Mereka pun akhirnya berangkat bersama-sama menuju perumahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (29/4/2018).
Belum sampai di lokasi tujuan, pelaku Atek berhenti untuk berpura-pura membeli pulsa. Ia kemudian meminjam handphone korban agar dapat menghubungi adiknya yang 'dipalak' itu. Merasa tak curiga, permintaan pelaku dituruti. Korban pun menyerahkan handphone miliknya untuk dipinjam.
"Saat dipinjamkan, justru kedua pelaku langsung kabur melarikan diri seraya membawa lari handphone korban," kata AKP Ahmad.
Atas peristiwa itu, korban lalu melapor ke Polsek Legok yang secara hukum masih berada dibawah naungan Polres Tangsel. Berdasarkan nomor laporan LP/199/K/III/2018/Sek Legok, tertanggal 26 Maret 2018, petugas segera meluncur memburu kedua pelaku itu.
Tanpa waktu lama, petugas berhasil menciduk Atek dan Ina berikut barang bukti berupa seunit handphone milik korban. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Legok. Mereka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)