Relawan Jokowi Laporkan Pengguna Medsos ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam JOMAN (Jokowi Mania Nusantara) melaporkan penggiat media sosial, Arseto Suryoadji atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ketau Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer mengatakan, Arseto mengunggah video di Instagram @areseto.suryoadji dan menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp25 juta.
"Kita tak nyaman atas pernyataannya sehingga kita laporkan Arseto Suryoadji dan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Immanuel, Effendi Simanjuntak menerangkan, video itu juga diunggah di akun facebooknya sampai menjadi viral. Arseto menyebut pendukung dan Jokowi sama-sama koruptor.
Dia menerangkan, video itu sudah dihapus dan dia sudah meminta maaf. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena menyinggung perasaan orang lain.
Adapun terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bila punya bukti, dibuktikan dong. Kami berharap Arseto melaporkan siapa pendukung Jokowi yang menjualbelikan undangan itu," katanya.
Ketau Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer mengatakan, Arseto mengunggah video di Instagram @areseto.suryoadji dan menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp25 juta.
"Kita tak nyaman atas pernyataannya sehingga kita laporkan Arseto Suryoadji dan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Immanuel, Effendi Simanjuntak menerangkan, video itu juga diunggah di akun facebooknya sampai menjadi viral. Arseto menyebut pendukung dan Jokowi sama-sama koruptor.
Dia menerangkan, video itu sudah dihapus dan dia sudah meminta maaf. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena menyinggung perasaan orang lain.
Adapun terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bila punya bukti, dibuktikan dong. Kami berharap Arseto melaporkan siapa pendukung Jokowi yang menjualbelikan undangan itu," katanya.
(ysw)