Polisi Hentikan Sementara Kasus Penutupan Jalan Jatibaru

Rabu, 28 Maret 2018 - 11:11 WIB
Polisi Hentikan Sementara Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
Polisi Hentikan Sementara Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan sementara kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu sesuai permintaan Ombudsman untuk memberikan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta guna memperbaikin penataan PKL Tanah Abang.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan kasus penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang dihentikan sementara sesuai permintaan Ombusdman. Namun, dia memastikan, kasus tersebut masih terus diselidiki.

"60 hari diistirahatkan. Penyelidikan masih berjalan, tapi kita mengedepankan waktu rekomendasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut Adi, polisi akan melihat apakah Pemprov DKI Jakarta menjalankan rekomendasi Ombudsman atau tidak. Apabila dijalankan, polisi akan memberitahu kepada Cyber Indonesia selaku pelapor dalam kasus ini.

Sebabnya, apa yang dilaporkan pelapor tak jauh beda dengan rekomendasi Ombudsman sehingga bila dilakukan, laporan pelapor sudah dipenuhi Pemprov DKI Jakarta. Contoh PKL bila telah ditempatkan di lokasi lain, aktivitas di jalur Jatibaru tidak terganggu.

Usai 60 hari, kata dia, polisi akan melakukan evaluasi, salah satunya melihat pertimbangan Ombudsman soal apa yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5300 seconds (0.1#10.140)